Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Sediakan Rp 6,9 M untuk Mesjid dan Musholla, Berikut Syaratnya

Kemenag Sediakan Rp 6,9 M untuk Mesjid dan Musholla, Berikut Syaratnya

Senin, 30 Agustus 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Kemenag RI. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) meyediakan dana bantuan operasional untuk masjid dan musholla di daerah terdampak Covid-19 di Tahun Anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar, yang terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musholla.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan bahwa bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musholla untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” jelas Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepad apara takmir dan pengurus masjid/musholla dalam penanganan pandemi Covid-19. Agus berharap, bantuan opreasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musholla untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes yang berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musholla.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musholla.

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musholla.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musholla harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musholla, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” jelas Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Dia menambahkan bahwa permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya. (okezone)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda