Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Usul Syarat Tambahan Bagi Calon Pengantin, Simak Syaratnya

Kemenag Usul Syarat Tambahan Bagi Calon Pengantin, Simak Syaratnya

Rabu, 25 Agustus 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal, SAg, Mag. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg Mag mengatakan, Keluarga sakinah lahir dari calon pasangan pengantin yang baik dan terbebas dari narkoba.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh, Rabu (25/08/2021) saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan keluarga di Hotel Permata Hati Banda Aceh.

Iqbal mengatakan, untuk menciptakan keluarga sakinah dan upaya meminimalisir angka pengguna narkoba, maka ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin yaitu Surat Bebas Narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.

Menurutnya, saat ini Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Lalu apa yang bisa Kementerian Agama agar masyarakat menjadi baik. Kemudian lanjutnya, yaitu dengan syarat tambahan kalau ada masyarakat yang mendaftar nikah yang sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti. 

“Ini merupakan peluang dalam menekan angka pengguna narkoba sekaligus menciptakan keluarga yang sehat lahir batin yang akan berdampak pada terciptanya keluarga sakinah,” jelasnya lagi.

Iqbal menyampaikan, terkait teknis akan kami konsultasikan ke pusat dan BNN sendiri. [KKA]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda