Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan PT Syariah Mandiri Ditindak Lanjuti Jaksa
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya. Senin 10/5/2021.
Kali ini Perkara Tindak Pidana Korupsi dilanjutkan kembali penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Tanjung Siram yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 atas Tersangka berinisalkan, DSS selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun dan MSS selaku Direktur PT. Tanjung Siram Simalungun.
Leonard Eben Ezer Simajuntak sekalu Kepala Penerangan Hukum, saat ini, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, sudah memasuki tahap Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan Provinsi Sumatera Utara.
JAM PIDSUS akan terus berupaya menyelesaikan perkara-perkara lainnya dan penuntasan perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas.