Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Agung Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Pengihan Izin Usaha Pertambangan PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa

Jaksa Agung Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Pengihan Izin Usaha Pertambangan PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa

Senin, 10 Mei 2021 17:15 WIB

Font: Ukuran: - +

ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kejagung Pertimbangkan Pengajuan JC Dua Tersangka Korupsi Asabri", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210205/16/1352820/kejagung-pertimbangkan-pengajuan-jc-dua-tersangka-korupsi-asabri.

Author: Sholahuddin Al Ayyubi

Editor : Edi Suwiknyo


Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:

Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS

iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melanjutkan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya. 

Salah satu Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas penyelesaiannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 Ha di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi dari PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam. Tbk) atas inisial Tersangka, MT bin M, ATY, AL, HW dan MH

Perkara Tipikor tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam proses Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. 

Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada JAM PIDSUS akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda