kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jurnalis Suara.com Alami Intimidasi dan Ancaman Oleh Oknum Jaksa Kejati Lampung

Jurnalis Suara.com Alami Intimidasi dan Ancaman Oleh Oknum Jaksa Kejati Lampung

Jum`at, 22 Oktober 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi kebebasan pers. Jurnalis Suara.com diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung. [Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Lampung - Salah satu Jurnalis Suara.com mendapati Intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Jumat (22/10/2021) Pagi hari.

Jurnalis tersebut bernama Ahmad Amri, adapun oknum jaksa kejati Lampung inisial A. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan Oknum Jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus Ilegal Logging.

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara diketahui bahwa ada setor-menyetor uang terhadap Oknum Jaksa inisial A.

Maksud daripada setor uang tersebut agar dapat meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus ilegal logging. Namun, karena hukuman suaminya tak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan Oknum Jaksa A ke Polres Pringsewu.

Hasil daripada wawancara Desi itu kemudian dikonfirmasikan kepada Oknum Jaksa A melalui pesan Whatsapp namun tak mendapati respon sama sekali. Oleh karena itu, Amri memutuskan untuk datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancara bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Terlihat Jaksa A sedang berjalan di halaman Kantor Kejati Lampung, Amri hendak mengejar dan Jaksa A mengajak Amri untuk amsuk kedalam ruangannya di lantai 2 disalah satu gedung di Kejati Lampung, namun ketika itu Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke Pos Penjagaan.

Amri sempat menolak untuk menitipkan HP, karena merupakan bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun itu sudah merupakan aturan jika ingin masuk ke Gedung Kejati Lampung.

Intimidasi yang dilakukan Jaksa A itu terjadi dalam ruangannya. Jaksa A mengatakan, sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.

Menurut Jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda