Beranda / Berita / Nasional / Jejak Aliran Dana Untuk Gibran dan Kaesang Terkait TPPU

Jejak Aliran Dana Untuk Gibran dan Kaesang Terkait TPPU

Rabu, 12 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH.

PT BMH merupakan anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat kebakaran hutan. Lantaran penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp7,9 triliun.

Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya Rp78,5 miliar.

Setelah itu, perusahaan milik anak-anak Jokowi diduga mendapatkan suntikan modal senilai puluhan miliar Rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM. Menurut Ubed, dugaan KKN dua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara.

Belum ada pernyataan resmi dari perusahaan tersebut terkait tudingan ini.

"Kita tanda tanya, apakah mungkin ada pengaruh dari berdirinya 3 anak muda yang mendirikan perusahaan itu, yang anak presiden dan anak petinggi PT SM, sehingga perusahaan venture itu memberikan penyertaan modal? Mengapa begitu mudahnya?" kata Ubed.

Ubed mencium ada dugaan KKN antara perusahaan itu dengan anak-anak Jokowi dan berdampak secara langsung pada kerugian negara. Pula, memperkaya anak-anak presiden.

"Mereka juga dapat suntikan dana lagi Rp28,3 miliar tahun 2020 dari perusahaan ventura yang sama. Ini tanda tanya lagi," ujar Ubed.

Mendapati kejanggalan ini, Ubed meminta KPK memeriksa dan membuktikan adanya hubungan tertentu dalam transaksi perusahaan ventura itu dengan perusahaan Gibran dan Kaesang. Dia melaporkan kedua anak Presiden Jokowi itu ke KPK pada Senin lalu (10/1).

KPK, menurut Ubed, bisa membongkar dugaan KKN itu. KPK bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap perputaran uang di antara mereka.

"KPK harus buktikan itu sebagai lembaga yang menyatakan lembaga kredibel menangani itu," kata Ubed.

Gibran tak mempersoalkan laporan Ubed terhadap dirinya dan Kaesang. Dia bahkan menantang agar dugaan KKN dan TPPU yang dialamatkan kepadanya dibuktikan. Putra Presiden Joko Widodo itu mengaku siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Itu kan sudah dilaporkan. Ya dibuktikan dulu. Nek aku salah ya cekelen (Kalau saya salah ya tangkaplah)," katanya.

"Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa," katanya menegaskan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda