Geledah Apartemen Mardani Maming, KPK Sita Sejumlah Berkas
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi KPK. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggeledah apartemen Mardani H Maming di Kempinski Residence Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) terkait kasus dugaan korupsi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Diketahui, bertengger pula deretan mobil KPK terparkir mulai dari lobi hingga jalan menuju lobi apartemen. Seusai penggeledahan tim penyidik membawa sejumlah berkas.
Sebelumnya, pada Senin (27/6/2022), Mardani H Maming merupakan Ketua DPD PDI-P mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan.
Dirinya melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan saat Mardani menjadi Bupati periode 2010-2018.
Ahmad Irawan, Kuasa Hukum Mardani H Maming menyebutkan bahwa terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya. Kejanggalan tak hanya dari substansi kasus, namun secara prosedur.
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Namun kliennya, kala itu belum menerima surat penetapan tersangka, bahkan dalam hal ini publik lebih tahu duluan daripada kliennya. []