Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Segera Disidangkan

Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Segera Disidangkan

Jum`at, 24 Juni 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pihak JPU yang terdiri dari Kejari Pidie dan Kejati Aceh sudah melimpahkan berkas perkara terhadap Kasus Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (23/6/2022) yang PTSP kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Adapun terdakwa dari kasus sebanyak 5 orang diantaranya; Ir Fajri (Pengguna Anggaran), Ir Jhonneri (Kuasa Pengguna Anggaran), Kurniawan (PPTK), Ramli mahmud (Konsultan Pengawas), Saifuddin (Rekanan).

Dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui selanjutnya JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim tentang hari dan tanggal jadwal sidang dilaksanakan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Segera disidangkan.

“Dengan dilimpahkannya berkas ini, maka kasus ini segera disidangkan. Tim JPU menunggu jadwal penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan litbank Dialeksis.com, Kelima terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dalam pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng dengan nilai mencapai Rp 1,8 Miliar yang berasal dari dana APBA Tahun Anggaran 2018.

Diketahui juga bahwa, Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I di tahun 2017.

Sedangkan tahun 2018 tahap II dilakukan pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan.

Kemudian, setelah dilakukan pelelangan di ulp aceh, pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dari dengan penawaran harga senilai Rp1.877.037.195.55.(Berdasarkan surat perjanjian). [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda