kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / DPR Pstikan Revisi UU ITE Dibahas Pada Masa Sidang 2022

DPR Pstikan Revisi UU ITE Dibahas Pada Masa Sidang 2022

Sabtu, 25 Desember 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Dasco menjelaskan surpres tersebut sudah diterima sejak Kamis, (16/12/2021) lalu. Hanya saja saat itu DPR telah memasuki penutupan masa sidang II tahun 2021-2022.

Dasco memastikan surpres tersebut akan langsung ditindaklanjuti setelah reses anggota dewan awal Januari 2022. Menurutnya, naskah revisi UU ITE akan dibahas oleh komisi terkait.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyerahkan surpres agar Rancangan UU ITE bisa segera dibahas.

Permohonan pembahasan revisi UU ITE tertuang lewat Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Surpres lengkap dengan lampiran satu bundel naskah RUU.

Surat tersebut juga meminta agar RUU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda