Beranda / Klik Setara / Surat Terbuka untuk Gubernur Aceh dan DPRA

Surat Terbuka untuk Gubernur Aceh dan DPRA

Jum`at, 24 Desember 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Abdullah Abdul Muthaleb. [Foto: Dialeksis]


Perkenalkan saya, Abdullah Abdul Muthaleb, seorang warga yang saat ini berdomisili di Kota Banda Aceh. Seorang ayah yang dianugerahi 3 putra-putri yang usianya masih belia. Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang lebih dari sepuluh tahun terlibat mendorong perbaikan tata kelola urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Aceh.

 Dalam kurun waktu 2016-2018, pernah aktif di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh yang kini telah bertransformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh. Pada saat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak disusun, saya juga ikut membantu menyiapkan Naskah Akademik dan menyelesaikan rancangan awal Qanun tersebut.  

Melalui surat terbuka ini, perkenankan saya untuk menyampaikan secara khusus kepada Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sengaja saya tujukan demikian dengan dua alasan. Pertama, Gubernur merupakan Kepala Pemerintah Aceh yang dalam Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat.

 Kedua, merujuk pasal 23 dari UU yang sama, bahwa DPRA memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Dua diantaranya adalah (a) membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama, dan (b) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.

Oleh karena itu, izinkan saya mencurahkan pikiran sekaligus harapan saya kepada Gubernur Aceh dan DPRA dalam menyikapi kondisi yang makin mengkhawatirkan ini. Sebuah situasi yang telah menempatkan Aceh pada fase darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak alias zona merah. Surat ini sendiri sebagai bentuk partisipasi dan kontrol publik sekaligus untuk menagih komitmen dan kebijakan sebagai keberpihakan Gubernur Aceh dan DPRA dalam mensikapi persoalan serius ini. Publik pun menanti aksi nyata, bukan sekedar menyatakan rasa marah dan sikap prihatin yang semua itu lebih banyak sekedar menabur pencitraan atas nama keberpihakan kepada korban. 

Gubernur Aceh dan DPRA yang sama-sama dipilih oleh rakyat Aceh

Beberapa hari yang lalu, kita baru saja menuntaskan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HKTP) yang dimulai sejak 25 November s.d 10 Desember. Perayaan momen tahunan itu memang hanya 16 hari, tetapi sebenarnya saban hari kita mengurut dada ketika kasus demi kasus kekerasan terlihat di depan mata. Kasus yang viral itu hanya beberapa saja, selebihnya ada ribuan kasus kekerasan yang sunyi senyap sehingga seolah-olah daerah kita ini begitu aman dan nyaman, tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Saat surat ini saya rampungkan pun, baru saja Aceh dibuat geger lagi karena tindakan biadab yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Seorang perempuan yang masih di bawah umur diperkosa secara bergilir oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. Tragis sekali, kita seperti hidup di era tanpa kemanusiaan. Orang bebas memperkosa siapa yang ia suka. Semakin bebas pula menunjukkan alat kelaminnya kepada lawan jenis tanpa rasa malu. 

Gubernur Aceh dan DPRA yang sama-sama dipilih oleh rakyat Aceh

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kalkulasi politik-ekonomi tidak menguntungkan. Isu ini tidak semeriah mendiskusikan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) atau wacana pemekaran daerah. Publik menyadari sepenuhnya bahwa selama ini tidak ada perdebatan serius bagaimana upaya kedua belah pihak dalam menghadapi situasi perempuan dan anak yang semakin sulit seperti layaknya pembahasan program aspirasi dewan atau soal lelang proyek APBA. Selama ini, saya pribadi belum pernah mendengar ada perdebatan kritis antara eksekutif dan legislatif dalam konteks bagaimana menyelesaikan maraknya kasus kekerasan ini. Sekali lagi, persoalan kekerasan ini pun tak eye catching layaknya kita membicarakan bagaimana strategi mendatangkan investor asing ke Aceh, bukan? Padahal dalam UU Pemerintah Daerah jelas disebutkan bahwa urusan ini merupakan urusan wajib non pelayanan dasar, bukan urusan pilihan!

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022 sebenarnya juga sudah bertaburan data-data kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dua kalimat didalamnya tertulis begini “Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak makin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 tercatat ada 973 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2017 meningkat lebih dari 2 kali lipat menjadi 2.412 kasus”. Dalam dokumen hal demikian dituliskan secara rapi, tapi bagaimana data-data itu dibaca dan direspon lewat kebijakan dan anggaran? Itulah yang masih menjadi misteri di tengah minimnya keberpihakan pengambil kebijakan atas persoalan ini.

Gubernur Aceh dan DPRA yang sama-sama dipilih oleh rakyat Aceh

Setelah sekian tahun berganti, bagaimana situasi terbaru? Data menunjukkan bahwa angka kekerasan tersebut semakin menggelisahkan. Merujuk pada data UPTD PPA, terhitung sejak Januari 2016 hingga September 2021, terjadi 3.354 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 4.131 kasus kekerasan terhadap anak, sehingga totalnya mencapai 7.485 kasus dalam kurun enam tahun terakhir di Aceh. Artinya, rata-rata per hari terjadi 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di nanggroe tercinta.  

Sajian data tersebut merupakan deretan angka yang terdokumentasi. Ibarat fenomena gunung es, sangat memungkinkan angkanya jauh lebih besar dibandingkan dengan fakta lapangan. Sekali lagi, angka tersebut merupakan angka yang tercatat! Diyakini ada banyak kasus lainnya terutama kasus perempuan, yang belum tertangani dan terdokumentasikan, karena belum dilaporkan. Ingat, mengapa kasus anak lebih tinggi, salah satunya adalah karena melaporkan kasus anak itu sedikit lebih mudah dibandingkan kasus perempuan sebagai korban (apalagi kekerasan seksual) yang melaporkan kasus yang dialaminya itu. Ada lebih banyak pertimbangan bagi perempuan dewasa untuk melaporkan kasus yang dialaminya atau memberikan persetujuannya agar kasusnya dilaporkan kepada institusi yang berwewenang.

Artinya, secara trend kasus bisa jadi sangat dinamis, bisa naik dan bisa saja turun dari sisi jumlahnya. Akan tetapi, hal yang lebih mengkawatirkan adalah bentuk kekerasan yang makin brutal dan menyasar alat kelamin atau yang lazim dikenal dengan kekerasan seksual seperti pelecehana seksual, pemerkosaan, dan ekploitasi seksual, termasuk sodomi. Saat ini pun, polanya juga sudah berubah, aksi kekerasan seksual bukan lagi semata-mata dilakukan secara individual (per orangan) tetapi dalam sejumlah kasus sudah mengarah pada sekelompok orang (gangrape) yang memperkosa seorang perempuan tanpa ampun.  

Gubernur Aceh dan DPRA yang sama-sama dipilih oleh rakyat Aceh

Di sisi lain, data menunjukkan angka kekerasan seksual semakin mendominasi khususnya pada anak. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir saja, sebanyak 245 anak menjadi korban perkosaan dan 427 anak mengalami pelecehan seksual. Namun, kita harus menyadari bahwa bukan hanya anak perempuan yang semakin terancam, tetapi anak laki-laki juga kian rawan mengalami kekerasan. Artinya, jangan lagi merasa bahwa zona yang terancam ini hanya bagi anak perempuan, sebab data kekerasan anak terhadap anak laki-laki pun kian melonjak. Data yang dirilis UPTD PPA Aceh menunjukkan bahwa sepanjang 3 tahun terakhir, ada 30 anak laki-laki yang menjadi korban sodomi! Ini data yang tercatat, yang kasusnya dilaporkan. 

Tantangan kita selain kerap menjadikan korban kembali menjadi korban (dengan segala alasan-alasan yang memberatkan dan menyalahkan korban) adalah kita belum merasa persoalan ini adalah persoalan serius di Aceh. Persoalan ini kalah menarik dibandingkan dengan persoalan pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan investasi. Secara individual saja, kita harus jujur mengakui bahwa persoalan ini seperti berjarak dengan kita karena yang menjadi korban itu bukan anak-anak kita, bukan isteri kita, atau bukan pula perempuan atau anak yang menjadi bagian dari keluarga besar kita. Kapan kita akan percaya dan bergerak cepat, ya kalau yang menjadi korban itu adalah bagian dari keluarga kita sendiri.

Gubernur Aceh dan DPRA yang sama-sama dipilih oleh rakyat Aceh

UU Pemerintah Aceh dalam Pasal 231 ayat (1) jelas dicantumkan bahwa salah satu aktor yang berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat adalah Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan kerjasama yang elegan dengan DPRA. Jadi, jangan lagi tiarap dan hanya membiarkan UPTD PPA baik di provinsi dan kabupaten/kota plus gerakan masyarakat sipil dengan relawannya yang selama ini menjadi garda terdepan berupaya menangani persoalan ini. Jangan lagi diam dan baru bicara di media kalau kasus sudah terjadi dan viral di media sosial. 

Berkaitan dengan semakin mengkawatirkannya kasus kekerasan ini, terutama kekerasan seksual, saya berharap agar Gubernur Aceh dan DPRA menjadi panglima yang memimpin langsung menyelamatkan Aceh dari darurat ini. Tidak boleh lagi berjalan seperti sekedar rutinitas menangani kasus semata. Akan tetapi, yang dibutuhkan adalah langkah-langkah yang lebih strategis dan punya daya ungkit tinggi untuk mengatasi kondisi darurat ini. Jika ini tidak dilakukan, maka sebenarnya Pemerintah Aceh dan DPRA tanpa sadar sedang melakukan pembiaraan kekerasan itu terus terjadi tiada henti, saban harinya. 

Saya ingin menyatakan bahwa DPRA dan Gubernur jangan pula saling lempar tanggung jawab terkait perkara ini. DPRA juga memiliki peran penting melalui tiga fungsi yang melekat di parlemen yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut sifatnya berkelindan, tidak bisa dipisahkan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana ketiga fungsi itu sudah dijalankan oleh DPRA dalam menjawab persoalan kekerasan terhadap petempuan dan anak ini? Pun demikian dengan Gubernur, jangan lagi tiarap dan hanya kaya dengan jargon “Aceh Hebat” sedangkan zona merah darurat kekerasan ini terus dibiarkan yang seolah-olah ini hanya perkara biasa saja.

Gubernur Aceh dan DPRA yang sama-sama dipilih oleh rakyat Aceh

Berkaitan dengan kondisi yang semakin kritis, perlu gebrakan nyata dari Gubernur Aceh bersama DPRA untuk menyelesaikan persoalan ini. Paling tidak, beberapa hal strategis yang perlu dilakukan sebagai berikut: 

Pertama, Gubernur Aceh dan DPRA perlu melakukan evaluasi sekaligus mengkaji ulang tiga Qanun Aceh yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

Gubernur Aceh perlu segera mengevaluasi 16 SKPA yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Apa yang sudah dilakukan setelah qanun ini ditetapkan sejak 18 Oktober 2019 yang lalu? Kesannya selama ini lebih sebatas menjadi dokumen saja. Padahal, apabila Qanun ini benar-benar dilaksanakan, sebanyak 16 SKPA dapat berkontribusi sebagaimana tercantum dalam Qann tersebut, saya yakin akan banyak hal yang bisa diselesaikan.

Bersamaan dengan itu, perlu juga dievaluasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Permberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Qanun ini sudah berusia 12 tahun, ditetapkan pada 12 Oktober 2009. Nomenklatur kelembagaan urusan ini sudah lama berganti dari BPPPA menjadi DPPPA, regulasi di tingkat nasional bahkan lokal sudah banyak berubah. Persoalan yang dihadapi juga sudah jauh berbeda yang kian kompleks sehingga membutuhkan penyesuaian arah kebijakan, strategi dana programnya. Namun sayangnya, qanun yang sudah tidak update ini tak kunjung ditinjau ulang. Menurut saya, bukan hanya direvisi tetapi sudah sangat layak diganti dengan Qanun yang baru sehingga dapat menjawab kebutuhan isu dan dinamika persoalan perempuan di Aceh.

Dalam melihat kedua Qanun tersebut, peran DPRA sangat strategis. Sayangnya, parlemen yang berisikan 81 anggota dewan ini, tidak terlihat nyata secara kelembagaan (selama ini yang muncul hanya personal anggota dewan) bagaimana fungsi pengawasannya. Semestinya, DPRA juga segera mengadakan rapat khusus dengan mengundang 16 SKPA tersebut untuk diminta “pertanggungjawabannya” apa saja yang sudah dilakukan sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tersebut. Hal yang sama juga terkait implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009.

Selain itu, keberadaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menjadi polemik harus segera dievaluasi. Dalam hal ini, masuknya Qanun ini dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022 mendatang patut diapersiasi. Idealnya memang bukan hanya mencabut 2 pasal saja yakni pasal 47 dan pasal 50, tetapi juga meninjau kembali muatan pengaturan secara keseluruhan. Revisi qanun ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat Qanun ini sendiri, bukan sebaliknya. Dengan demikian, revisi tersebut harus ditempatkan sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan bagi korban (baik anak maupun perempuan) dalam jangka panjang sehingga persoalan yang selama ini kita hadapi tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Kedua, Gubernur Aceh dan DPRA sama-sama bertanggungjawab untuk memastikan kecukupan anggaran dan pengalokasiannya yang efektif (tepat sasaran).  

Secara makro, tak dapat dipungkiri alokasi anggaran untuk nomeklatur kelembagaan yang menangani urusan ini masih sangat kecil, konon lagi di Kabupaten/Kota yang urusannya tidak mendiri dalam urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Data menunjukkan, trend pagu anggaran Badan/Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh sejak tahun 2008 s.d 2016 mencapai Rp. 145,3 milyar atau rata-rata hanya sebesar Rp 16,15 milyar per tahun, termasuk didalamnya untuk belanja pegawai. Alokasi dana tersebut sangat kecil dibandingkan dengan kompleksitas urusan yang ditangani, meskipun pada sisi yang berbeda kapasitas dan manajerial organisasi yang mengurusi urusan ini perlu juga menjadi perhatian ke depan.

Secara lebih spesifik, anggaran yang khusus terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari agenda pencegahan hingga penanganannya masih jauh dari kata cukup. Bahkan bisa disebut tidak manusiawi. Pada tahun 2018, rata-rata alokasi anggaran untuk P2TP2A (sekarang menjadi UPTD PPA) di kabupaten/kota hanya Rp 112.473.445. Artinya, satu bulan kerja dana yang tersedia hanya Rp 9.372.787.

Apa yang bisa dikerjakan dengan dana sebesar itu? Anggaran di provinsi juga setali tiga uang, masih jauh dari alokasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya. Penyedian “Rumah Aman” di tingkat provinsi pun perlu segera direalisasikan dan berharap tidak butuh waku sekali Pemilu lagi agar fasilitas penting itu segera ada.

Kerangka kebijakan anggaran yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan pemulihan korban hingga ia kembali berdaya? Anggaraan di atas hanya fokus pada aspek penanganan kasus saja, sedangkan untuk memulihkan traumatik seorang anak yang diperkosa misalnya, itu butuh waktu yang lama sehingga konsekuensi anggaran juga diperlukan. Coba dikalkulasikan, dengan makin banyak korban yang berjatuhan, yang rata-rata berasal dari keluarga atau kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah (sebagiannya malah sangat miskin), apakah alokasi anggaran yang ada sekarang sudah memadai untuk memulihkan korban?

Dengan demikian, di sini jelas bahwa logika aggaran untuk urusan seperti ini adalah soal kemanusiaan, peradaban dan rasa empati Gubernur dan para anggota DPRA. Karena itu, tepat sekali ketika mendiang Pregs Govender, seorang Anggota Parlemen Afrika Selatan pernah berkata bahwa “Jika Anda ingin melihat bagaimana suatu negara dikelola, lihatlah anggaran negara tersebut dan alokasinya untuk perempuan dan anak”. Artinya, dalam konteks Aceh, APBA bisa puluhan triliun, tetapi jika politik anggaran Gubernur dan DPRA tidak pro dengan urusan ini, maka sedarurat apa pun kondisinya, tidak ada ada implikasi apa pun. Semuanya terkesan normal dan tidak ada yang perlu digelisahkan.

Ketiga, Gubernur dan DPRA perlu membangun sinergisitas dengan Bupati/Walikota dan DPRK seluruh Aceh.

Sinergisitas ini dapat dibangun melalui rapat khusus yang perlu segera digelar di tingkat provinsi untuk membahas kondisi darurat ini. Penting sekali menbangun kesepahaman lintas pihak terkait aksi bersama, kebutuhan kebijakan dan kecukupan anggarannya. Idealnya, pertemuan ini bisa diselenggarakan secara reguler sehingga dapat di-update perkembangannya. Bukankan Pemerintah Kabupaten/Kota juga berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Pasal 231 ayat (1) UU Pemerintah Aceh?

Harus diakui bahwa selama ini sinergisitas antara provinsi dan kabupaten/kota hanya terjalin di tingkat Dinas PPPA atau UPTD PPA saja, belum menyasar pada level pimpinan daerah. Padahal keterhubungan tersebut sangat diperlukan. Misalnya, komitmen penyediaan “Rumah Aman” di setiap kabupaten/kota beserta dengan anggaran dan progran pemulihan bagi korban secara komprehensif menjadi salah satu kebutuhan mendesak saat ini, selain penguatan UPTD PPA di tiap daerah.

Terakhir, Gubernur dan DPRA jangan semata-mata berorientasi pendekatan hukum dalam upaya mengatasi persoalan ini.

Pendekatan hukum tetap penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku (jika prosesnya juga benar-benar memberikan keadilan bagi korban) dan pembelajaran bagi publik. Selain itu, perlu dibangun pendekatan yang lebih holistik yang mengendepankan upaya pencegahan, termasuk mengedukasi publik akan pentingnya kesadaran penuh penghormatan terhadap perempuan dan anak. Di sini, pentingnya keterpaduan dukungan perangkat budaya dan agama untuk menjadi bagian dari skema menyelesaikan kondisi darurat ini. Tentunya, yang diperlukan adalah bagaimana menggerakkan budaya dan praktik keagamaan yang punya kepedulian dan keberpihakan kepada perempuan dan anak. Sebab, selama ini sering sekali kekerasan itu terjadi dengan dalih budaya dan agama yang ditafsirkan secara keliru.

Penutup

Gubernur Aceh dan DPRA perlu melihat kembali “Piagam Hak-Hak Perempuan di Aceh” yang dideklarasikan dan ditandatangani pada tanggal 11 November 2008 oleh Gubernur Aceh, Ketua DPRA, serta para pimpinan organisasi-organisasi keagamaan dan kemasyarakat sebagai bentuk komitmen dan dukungan pemenuhan hak-hak bagi perempuan di Aceh. Sudah lebih dari 13 tahun piagam tersebut, bentuknya memang bukan Qanun Aceh tetapi lebih kepada komitmen pemangku kepentingan untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan. Sangat layak agar Piagam tersebut dibaca ulang dan dievaluasi pencapaiannya yang itu bisa menjadi bagian tidak terpisahkan dari agenda mengatasi kondisi darurat kekerasan ini.

Akhir kata, demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Gubernur dan DPRA. Semoga surat ini menjadi “surat cinta” yang kiranya menjadi energi positif bagi Gubernur Aceh dan DPRA untuk bergerak cepat secara sinergis. Publik pasti menanti aksi Gubernur dan DPRA untuk menunaikan kewajiban masing-masing dalam upaya mengatasi kondisi dawat darurat ini. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-Nya dan memudahkan setiap langkah-langkah yang diupayakan.


Wassalamualiakum Wr.Wb. (Banda Aceh, 24 Desember 2021)

Penulis : Abdullah Abdul Muthaleb


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda