kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Diduga Jadi Mafia Kasus, Kejaksaan Agung Copot Jaksa Chaerul Amir

Diduga Jadi Mafia Kasus, Kejaksaan Agung Copot Jaksa Chaerul Amir

Jum`at, 30 April 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. [Foto: Kompas/Dian Maharani]




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung resmi mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir karena terbukti menyalahgunakan wewenang lantaran diduga menjadi mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sesjamdatun sesuai keputusan yang tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural. 

Chaerul akan 'non-job' selama dua tahun. Pencopotan ini juga sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Leonard menjelaskan, Chaerul dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

"Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard, Jumat (30/4/2021).

Meski demikian, dia tak merinci kasus mana saja yang dimainkan oleh Chaerul. Leonard hanya menyebut pencopotan itu dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang," katanya.

Dilansir dari Tempo, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir bersama pengacara bernama Natalia Rusli, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan. 

"Pelapor adalah pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana. Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ujar Jaka dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK. 

Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir. 

"Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli," ujar Jaka. 

Menurut Jaka, korban pernah dipertemukan dengan Chaerul Amir melalui Natalia Rusli sehingga percaya bahwa keduanya mampu menangguhkan penahanan anaknya. Namun, korban mulai ragu akan janji tersebut ketika Natalia kembali meminta uang Rp 1 miliar. "Uang itu katanya untuk tuntutan jaksa," ujar Jaka. 

SK menolak memberikan uang Rp 1 miliar. Penangguhan penahanan anaknya tidak pernah dikabulkan. Christian Halim masih ditahan dan sidang atas perkara yang menjeratnya tetap berlanjut. 

Chaerul Amir membantah tuduhan penipuan terhadapnya. Ia mengakui SK pernah menemuinya ketika menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. Saat itu, SK melaporkan bahwa anaknya dikriminalisasi. 

"Lalu saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan," kata Chaerul yang ketika kasus ini bergulir masih duduk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. [Tempo/CNN Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda