Beranda / Berita / Aceh / Pemerhati Sebut Qanun LKS Paling Menzalimi Umat

Pemerhati Sebut Qanun LKS Paling Menzalimi Umat

Jum`at, 30 April 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pemerhati Sosial dan Keagamaan Aceh, TM Jafar Sulaiman. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhati Sosial dan Keagamaan Aceh, T M Jafar Sulaiman mengatakan, tiada Qanun yang paling menzalimi umat melainkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Respons tersebut ia berikan bukan sebagai ahli ekonomi, tetapi sebagai masyarakat yang merasakan keberadaan LKS di Aceh masih menimbulkan banyak sekali masalah. 

Ia mengatakan, masyarakat Aceh sudah sekian lama terbiasa dengan sistem Bank Konvensional yang sudah teruji. 

Akan tetapi, lanjut dia, ketika semuanya harus bermigrasi ke lembaga keuangan berbasis syariah, maka mulai timbul berbagai kesulitan, mulai dari adaptasi, penyesuaian, pembenahan sistem di mana semua proses ini berimbas kepada masyarakat.

“Mulai dari urusan-urusan teknis, ATM yang tidak bisa diakses, yang terus terjadi secara berulang-ulang, ATM yang kosong dan juga administrasi yang lumayan ribet,” jelas Jafar melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Jumat (30/4/2021).

Ia mengatakan, kelemahan pertama keuangan syariah di Aceh ialah minimnya pelaku yang bisa menarik minat masyarakat untuk terjun dalam keuangan tersebut. 

Jafar mengatakan, sumber permasalahan terdapat pada Sumber Daya Manusia (SDM) di Aceh yang masih lemah serta yang menyebabkan keuangan syariah tidak ada wajah baru atau pelaku influencer untuk menginspirasi.

Ia melanjutkan, tata kelolanya yang juga masih belum maksimal, ditambah segmen yang masih terbatas menjadi kelemahan kedua dari sistem keuangan syariah di Aceh. 

“Dampaknya adalah risiko yang dipunyai pun juga besar. Ditambah lagi juga dengan kesulitan keuangan berbasis syariah ini untuk berkompetisi dari return dan cost yang juga akibat dari segmen yang terbatas,” ungkap Jafar.

Jafar kemudian mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menurut OJK perbankan syariah di Indonesia masih berada dalam jebakan market share di bawah 10 persen. Dibandingkan negara-negara lain, kondisi ini bisa dikatakan cukup memprihatinkan. OJK pun memberikan penilaian dan evaluasi atas progres industri perbankan syariat di Indonesia. 

“Ada bagian yang longgar dari perbankan syariah yang harus diperbaiki,” kata Jafar.

Sementara itu, Jafar mengatakan, ekosistem syariah yang terdiri dari sektor riil seperti industri halal, sektor keuangan syariah yang mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah dan non bank syariah, serta sektor dana sosial Islam mencakup zakat, infak, wakaf, dan sedekah masih belum maksimal di Aceh.

“Sehingga dalam proses pembenahan pun, ikut berimbas terhadap sistem konvensional yang memang sudah sangat familiar bagi masyarakat Aceh. jadi, perangkat pun ada, tetapi supra-strukturnya juga tidak mendukung,” pungkasnya.[AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda