kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Cegah Korupsi, Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan

Cegah Korupsi, Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan

Kamis, 21 Maret 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran menekankan profesionalisme dari aparat perizinan untuk mencegah praktik korupsi. [Foto: Humas Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan profesionalisme dari aparat perizinan untuk mencegah praktik korupsi

Pasalnya, merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, perizinan merupakan salah satu perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, dengan jumlah sebesar 5 persen dari total keseluruhan kasus korupsi dalam rentang tahun 2004-2022.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran menekankan, perlu ada transformasi pelayanan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi aparatur bidang perizinan. 

"Transformasi pelayanan publik yang didukung dengan adanya profesionalisme aparatur di bidang perizinan melalui pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pelayanan perizinan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta meminimalisir adanya praktik-praktik korupsi," kata Amran, Rabu (20/3/2024).

Amran menambahkan, penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan juga diperlukan. 

Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan perizinan untuk mengusulkan rekomendasi jabatan fungsional penata perizinan. Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam pengangkatan pejabat fungsional penata perizinan yang profesional.

Pemda juga didorong untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan korupsi di berbagai area yang dinilai rawan. Pesan ini terutama ditujukan kepada para sekretaris daerah, inspektur, dan admin MCP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda