kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPJPH Cairkan Insentif Rp81 M untuk Pendamping Proses Produk Halal

BPJPH Cairkan Insentif Rp81 M untuk Pendamping Proses Produk Halal

Jum`at, 12 April 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Kepala BPJPH Kemenag M.Aqil Irham menyampaikan, besaran insentif yang dicairkan mencapai lebih dari Rp81 miliar. 

"Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, melansir laman Kemenag, Jum'at (12/4/2024).

"Jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal," terang Aqil.

Aqil mengatakan, insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan, insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai dilaksanakan. Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.

"Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal," imbuhnya.

Pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024."Inj menyesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH," ungkap Aqil Irham.

Pelaksanaan pembayaran, lanjut Aqil, juga menyesuaikan waktu dilaksanakannya review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu yang lalu.

"Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP atas layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH," tutur Aqil.

Lebih lanjut, Aqil berharap agar LP3H dan P3H terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

"Kepada seluruh LP3H, kami harapkan untuk terus mendorong dan memastikan agar kinerja P3H dalam pendampingan PPH terlaksana dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Aqil.

"LP3H juga harus mengaktifkan para P3H yang kurang aktif, dicari apa hambatannya lalu dicarikan solusinya, supaya berkinerja lebih baik lagi," imbuhnya.

"Dan kepada seluruh P3H, saya harap untuk terus meningkatkan kinerjanya, dengan terus memperkuat integritas, kompetensi, dan produktivitasnya dalam pendampingan proses produk halal pelaku UMK." pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda