Beranda / Berita / Nasional / BPJPH Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di 1.068 Titik

BPJPH Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di 1.068 Titik

Jum`at, 05 April 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar edukasi wajib sertifikasi halal di 1.068 titik se-Indonesia, Kamis (4/4/2024). [Foto: Humas Kemenag]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar edukasi wajib sertifikasi halal di 1.068 titik se-Indonesia, Kamis (4/4/2024). 

Edukasi kali ini, terutama menyasar proses jaminan produk halal (JPH) yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) hingga tempat produksi makanan dan minuman.

“Jelang Idulfitri seperti saat ini, konsumsi daging sembelihan dan produk makanan minuman cenderung meningkat. Karenanya kami merasa perlu melakukan edukasi tentang pentingnya proses jaminan produk halal (JPH) dalam proses konsumsi produk-produk tersebut,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

Dalam kesempatan ini, lanjut Aqil Irham, BPJPH bersama Satgas Halal Provinsi juga melakukan edukasi terkait wajib sertifikasi halal bagi bahan sembelihan serta produk makanan dan minuman yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024. 

“Ini yang jadi alasan RPH, RPU, serta tempat produksi dan lokasi penjualan makan dan minum menjadi sasaran edukasi kita. Di sini kami melakukan pengawasan, apakah aktivitas yang dilakukan di sana sudah memenuhi standar jaminan produk halal,” sambung Aqil.

Pengawasan JPH terpadu ini sebagaimana kegiatan-kegiatan sebelumnya juga dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah. Seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan lain sebagainya. 

Juga, asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan seterusnya. Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supply chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," imbuhnya.

Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.

"Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
indri

riset-JSI
Komentar Anda