Beranda / Berita / Nasional / BLT Dana Desa Rp900 Ribu Disaat Pandemi, Berikut Syaratnya

BLT Dana Desa Rp900 Ribu Disaat Pandemi, Berikut Syaratnya

Jum`at, 30 Juli 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Uang. [Foto: Kabarpapua.co]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kini bisa disalurkan langsung untuk tiga bulan. Dengan kebijakan ini, setiap penerima bisa mendapat Rp900 ribu saat pencairan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Postingan Sri Mulyani di Instagramnya. [Foto: Tangkapan Layar]

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," kata Sri Mulyani, dalam unggahan Instagram pribadinya, Kamis (29/7).

Sri Mulyani berpesan kepada kepala desa agar bantuan itu diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu ia meminta para kepala desa melakukan pendataan jumlah KPM dengan benar dan seksama agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.

Ia menyatakan dalam melakukan pendataan, ada patokan soal syarat penerima BLT dana desa yang bisa dijadikan acuan.

Pertama, berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kedua, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis

Ketiga, keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda