Beranda / Berita / Kasus 2,5 Ton Sabu Asal Aceh, Ternyata Dikendalikan Dari Penjara Afghanistan

Kasus 2,5 Ton Sabu Asal Aceh, Ternyata Dikendalikan Dari Penjara Afghanistan

Kamis, 29 April 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat Aceh kini sedang dihebohkan dengan adanya pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton. Pengungkapan barang haram itu, dipimpin langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maka ada sejumlah fakta dibalik pengungkapan kasus 2,5 ton narkoba itu, sebagaimana dilansir oleh Serambinews.com.

1. Dipimpin Kapolri Dihadiri Menteri

Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba tersebut, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021), dihadiri oleh Menteri Keuangan, Srimulyani Indrawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Bukan hanya itu saja, pimpinan Polri juga ikut hadir, yaitu Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Paulus Waterpau, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, Askolani, Dirjen Pas Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard Silitonga, Wakabarekrim Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol R P Argo Yuwono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hadir pula, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, Country Attache DEA, Bryan M Barger, dan Dir P2 BC, Wijayanta B.

2. Dikendalikan dari LP di Afganistan

Hal lain yang terungkap dalam kasus tersebut, ternyata sabu-sabu seberat 2,5 ton itu bersal dari jaringan Timur Tengah- Malayasia- Indonesia. Bahkan dikendalikan oleh tujuh tersangka yang merupakan narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati.

“Meski demikian, mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba," jelas Kapolri seraya menyebutkan mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Adrianto SH MH, menambahkan, ketujuh tersangka itu mengendalikan sabu dari LP di Afghanistan.

Menurutnya, mereka mengendalikan sabu sesuai dengan rute yang sudah disepakati oleh pemesan dan kurir.

"Tujuh orang yang berperan sebagai pengendali, dari mulai pergerakan sabu-sabu ini dari Afghanistan sampai dengan rute titik koordinat yang sudah ditentukan oleh pemesan dan sudah disepakati oleh si transporter dari Afghanistan," jelas Agus.

3. Ditemukan di Tempat Berbeda

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, ternyata ditemukan ditempat yang berbeda. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 10 dan 15 April 2021, maka barang terlarang tersebut ditemukan tiga lokasi di Aceh dan satu lokasi di Jakarta.

Pihaknya telah berhasil menangkap 18 tersangka dan satu lainnya ditembak mati karena melawan petugas.

Dalam operasi itu aparat menangkap 18 tersangka dan satu lainnya ditembak mati karena melawan petugas. Dari 18 tersangka itu, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam penyeludupan sabu tersebut.

"Peran dari tersangka yakni tujuh 7 orang sebagai pengendali, delapan transporter, dan tiga pemesan,” ujarnya.

Mereka yang bertindak sebagai pengendali adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Sementara delapan orang yang bertugas sebagai transporter yaitu M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF.

Sedangkan tiga orang sebagai pemesan masing-masing OL, AL, dan SL.

Penangkapan para tersangka jaringan narkotika tersebut, lanjut Kapolri, masing-masing dilakukan di tempat parkir ‘Ali Kopi’ Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Di dua lokasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.278 Kilogram (Kg) atau 1,278 ton.

Dalam operasi kedua, petugas menyita 1.267 Kg atau 1,267 ton sabu di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dan Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

Penangkapan para tersangka jaringan narkotika tersebut, lanjut Kapolri, masing-masing dilakukan di tempat parkir ‘Ali Kopi’ Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Dari dua lokasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.278 Kilogram (Kg) atau 1,278 ton.

Dalam operasi kedua, petugas menyita 1.267 Kg atau 1,267 ton sabu di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dan Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kata Jenderal Sigit, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Nilainya Rp 1,2 Triliun

Apabila dikalkulasikan dengan mata uang rupiah, maka jumlah sabu-sabu seberat 2,5 ton itu mencapai Rp 1,2 triliun.

Atas keberhasilan pihak kepolisian yang telah berhasil mengagalkan penyeludupan sabu-sabu itu, maka telah menyelamatkan 10 juta masyarakat Indonesia dari potensi pengaruh narkotika itu.

“Nilainya sangat tinggi, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dan membahayakan lebih dari 10 juta masyarakat Indonesia. Jadi ini ancaman nyata," imbuh Sri Mulyani.

5. Sebanyak 1,2 Ton Diungkap Polda Aceh

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, menyebutkan, dari 2,5 ton sabu tersebut, sebanyak 1,2 ton diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Sedangkan sisanya oleh Satgassus Mabes Polri.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, secara khusus kepada Serambi mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Pertama, sebutnya, merupakan hasil joint operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh, Bea Cukai Kemenkeu RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1,278 ton.

"Dalam operasi pertama pada 10 April lalu, tim menangkap delapan tersangka. Adapun TKP (tempat kejadian perkara)-nya adalah parkiran Ali Kopi, Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Aceh Besar," kata Wahyu.

Operasi kedua, lanjut Kapolda Aceh, dilakukan oleh Satgassus Merah Putih Mabes Polri pada 15 April 2021 di dua lokasi berbeda yaitu Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dan Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang disita dalam operasi kedua ini berupa sabu seberat 1,267 ton. Sementara tersangka yang diamankan 10 orang, termasuk dari Pertokoan Daan Mogot, Jakarta Barat," timpalnya seraya menyatakan semua tersangka dan barang bukti ikut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.

Kapolda Aceh mengatakan, keberhasilan personelnya mengungkap kasus narkoba tentu harus diapresiasi.

"Namun, timbul juga keprihatinan yang mendalam karena sabu tersebut masuk melalui perairan Aceh," katanya.

Wahyu Widada kembali menegaskan, Polda Aceh akan terus mengungkap kasus narkoba di Aceh karena hal itu cukup membahayakan masyarakat terutama generasi ke depan.

"Mari kita bergandeng tangan dan bahu membahu memerangi narkoba yang merupakan musuh bersama. Kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi adalah kunci untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita," pungkas Kapolda Aceh.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda