Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / ATR/BPN Uji Sistem Pengukuran Terjadwal, Target Pangkas Penumpukan Berkas Pertanahan

ATR/BPN Uji Sistem Pengukuran Terjadwal, Target Pangkas Penumpukan Berkas Pertanahan

Sabtu, 18 April 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengintervensi salah satu titik krusial dalam layanan pertanahan: lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran terjadwal di 38 Kantor Pertanahan, (Foto: Humas Kementerian ATR /BPN)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengintervensi salah satu titik krusial dalam layanan pertanahan: lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran terjadwal di 38 Kantor Pertanahan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berkas sekaligus mengurangi antrean yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Jumat (17/4/2026), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memutus pola lama yang kerap menimbulkan penumpukan berkas.

Selama ini, proses pengukuran tanah sering menjadi bottleneck dalam pendaftaran tanah pertama kali. Keterbatasan jumlah surveyor, ketidaksiapan pemohon, serta sistem antrean yang belum terkelola dengan baik membuat waktu layanan sulit diprediksi.

Melalui sistem baru, pengukuran dilakukan berbasis jadwal yang dipilih langsung oleh pemohon. Dengan mekanisme ini, pemerintah mendorong kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas lapangan.

ATR/BPN bahkan menetapkan target kinerja minimal satu berkas pengukuran dapat diselesaikan dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang. Target ini menunjukkan pergeseran standar layanan dari sebelumnya yang cenderung tidak terukur menjadi berbasis output harian.

Namun demikian, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada petugas. Pemohon juga dituntut lebih siap, mulai dari memastikan batas tanah yang jelas hingga kehadiran sesuai jadwal. Tanpa kesiapan tersebut, potensi keterlambatan tetap akan terjadi.

Uji coba ini telah berjalan di 38 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah provinsi, termasuk wilayah padat layanan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Respons awal dinilai positif, terutama karena masyarakat mulai mendapatkan kepastian waktu layanan.

Ke depan, implementasi akan diperluas secara bertahap. ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa menerapkan sistem ini pada Mei 2026, dan dilanjutkan secara nasional pada Juni 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi layanan pertanahan yang lebih luas, sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis kepastian dan transparansi.

Namun, tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi implementasi di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kinerja petugas dan integrasi dengan sistem digital lainnya. Tanpa itu, sistem terjadwal berisiko kembali menjadi prosedur administratif tanpa dampak signifikan.

Jika berjalan efektif, layanan pengukuran terjadwal bukan hanya memangkas antrean, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam percepatan sertipikasi tanah dan peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. [InfoPublik]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI