Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Jejak Rintisan Awal Aznal di Dinas Pertanahan Aceh Terhenti di Tengah Jalan

Jejak Rintisan Awal Aznal di Dinas Pertanahan Aceh Terhenti di Tengah Jalan

Sabtu, 11 April 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: hasil olahan AI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di balik singkatnya masa jabatan, Dr. T. Aznal Zahri, SSTP, MSi sempat meninggalkan jejak awal dalam upaya rebranding Dinas Pertanahan Aceh. Melalui tagline “Tanoh Tajaga, Aceh Tabangun”, ia berupaya menegaskan identitas kelembagaan Dinas Pertanahan Aceh yang berbeda dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus mendorong penguatan kewenangan pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan sementara dua pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada Jumat (10/4/2026), salah satunya T. Aznal Zahri dari jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

Rebranding untuk Identitas Lokal

Tagline “Tanoh Tajaga” dimaknai sebagai tanah yang terlindungi dan tertata melalui sistem pengelolaan pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Sementara “Aceh Tabangun” merepresentasikan cita-cita Aceh yang maju dan sejahtera dengan fondasi tata kelola pertanahan yang kuat.

Pesan tersebut menegaskan pandangan bahwa tanah yang terjaga merupakan basis pembangunan Aceh yang adil dan bermartabat.

Langkah rebranding ini lahir dari kebutuhan untuk membedakan peran Dinas Pertanahan Aceh dengan BPN. Jika BPN menjalankan fungsi pertanahan secara nasional, maka Dinas Pertanahan Aceh ingin tampil dengan identitas lokal yang lebih dekat dengan masyarakat, dengan penekanan pada perlindungan hak kepemilikan, penataan ruang, serta pembangunan berkelanjutan.

Kewenangan Pertanahan Belum Tuntas

Dalam telaahan staf yang ditandatangani Aznal pada Maret 2026, disebutkan bahwa pengalihan Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 253 UUPA dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 belum pernah ditindaklanjuti.


Padahal, kewenangan tersebut dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Aceh, di antaranya:


  1. hunian tetap bagi korban bencana yang terhambat akibat status lahan belum jelas;
  2. status tanah Blang Padang yang hingga kini masih menyisakan polemik;
  3. konflik agraria terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah Aceh.


Melalui telaahan tersebut, Aznal menyarankan agar Pemerintah Aceh menyurati Presiden RI dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menuntaskan pengalihan kelembagaan pertanahan serta percepatan penetapan Rancangan Qanun Pertanahan Aceh.

Namun, langkah tersebut terhenti setelah Aznal dibebastugaskan dari jabatannya hanya sekitar dua bulan setelah pelantikan.

Pamitan yang ia sampaikan secara terbuka menjadi penutup dari masa jabatan singkatnya, sekaligus menandai belum tuntasnya agenda besar reformasi kelembagaan pertanahan di Aceh.

Perjalanan Aznal di Dinas Pertanahan Aceh mencerminkan kontras antara gagasan besar dan realitas birokrasi. Upaya membangun identitas baru lembaga serta memperjuangkan kewenangan pertanahan Aceh harus terhenti sebelum berkembang lebih jauh.

Meski demikian, gagasan “Tanoh Tajaga, Aceh Tabangun” dinilai tetap relevan sebagai simbol arah perjuangan tata kelola pertanahan Aceh ke depan.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI