Beranda / Berita / Nasional / 3 Wartawan Gugat UU Pers, Konstituen Dewan Pers Persoalkan Legal Standing

3 Wartawan Gugat UU Pers, Konstituen Dewan Pers Persoalkan Legal Standing

Selasa, 11 Januari 2022 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: merdeka.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Konstituen Dewan Pers mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai tak sinkron.

konstituen tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kuasa Hukum Konstituen Dewan Pers, Ade Wahyudin, menyatakan legal standing para pemohon uji materi tak terpenuhi. Pasalnya, para pemohon seolah-olah merupakan representasi organisasi pers.

"Padahal dalam permohonannya dia (pemohon) disebut sebagai warga negara Indonesia," ujarnya, dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan pihak terkait yang digelar hari ini, Selasa (11/1/2022).

Ade mengungkapkan, kalau permohonan mewakili sebuah organisasi, maka yang digunakan adalah legal standing organisasi, bukan perseorangan sehingga jika ada kerugian akan menjadi jelas, apakah kerugian seorang warga atau kerugian organisasi pers.

"Kami catat itu hal yang cukup fatal, kami pikir Mahkamah Konstitusi sudah tepat menolak permohonan ini karena legal standing tidak terpenuhi," tambahnya.

Poin lainnya, Ade menyinggung soal pasal yang diuji, yakni Pasal 15 ayat (2) UU Pers.

"Dalam permohonannya, para pemohon menilai Dewan Pers telah melakukan monopoli terkait pengaturan pembuatan peraturan di bidang pers, sehingga aturan yang dibuat merugikan pemohon. Padahal selama ini Dewan Pers hanya sebagai fasilitator," kata kuasa hukum Ade.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Para Pemohon menguji fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. [CNN Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda