Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia Terkendali, Apakah Benar?

Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia Terkendali, Apakah Benar?

Sabtu, 12 November 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Getty Images/iStockphoto/wckiw]


Dijamin lewat Program JKN

Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menjelaskan pembiayaan pelayanan kesehatan terkait kasus Gagal ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) termasuk dalam cakupan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin lewat program JKN sesuai dengan UU yang berlaku.

Dia menjelaskan lagi, secara nasional, mekanisme pengajuan klaim dari RS untuk penjaminan GGAPA dalam program JKN merujuk pada tata laksana yang diterbitkan oleh Kemenkes, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya »     Kasus Gagal Ginjal Akut di Aceh sudah te...
Halaman: 1 2 3 4 5 6 7
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda