Senin, 31 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Telusuri Dugaan TPPO WNI di Jeju, Ratusan Orang Disebut Berangkat Ilegal

Bareskrim Telusuri Dugaan TPPO WNI di Jeju, Ratusan Orang Disebut Berangkat Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah. [Foto: dok. Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Informasi tersebut diketahui Bareskrim melalui unggahan di media sosial. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta kementerian dan lembaga terkait.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan TPPO tersebut.

"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut Nurul, informasi yang beredar tetap ditindaklanjuti melalui koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait.

Ia menjelaskan, laporan dugaan TPPO terhadap WNI di luar negeri umumnya dapat diterima melalui P2MI maupun BP2MI. Selanjutnya, informasi tersebut dapat dikoordinasikan dengan perwakilan Indonesia dan pihak berwenang di negara tujuan.

"WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang menerima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan TPPO WNI di Jeju mencuat melalui unggahan akun Instagram @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut dugaan perdagangan manusia terjadi di wilayah Seogwipo. Ia mengaku telah menyampaikan laporan kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui email dan menghubungi KBRI di Korea Selatan.

Pemilik akun tersebut juga mengklaim terdapat ratusan WNI yang datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal. Bahkan, jumlahnya disebut bisa mencapai lebih dari seribu orang.

Ia menuding ada pihak yang merekrut WNI di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jeju dengan imbalan sekitar 7 juta won atau sekitar Rp90 juta lebih per orang.

Sebagian WNI yang diberangkatkan disebut ditolak masuk saat pemeriksaan imigrasi dan dikembalikan ke Indonesia. Sementara sebagian lainnya disebut mengajukan status pengungsi atau bekerja secara ilegal.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dalam unggahan media sosial dan belum terverifikasi secara independen.

Bareskrim Polri memastikan informasi tersebut tetap menjadi perhatian. Koordinasi dengan P2MI, perwakilan Indonesia di Korea Selatan, serta pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan menentukan langkah penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub