Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Aceh Barat, Polisi Fasilitasi Kesepakatan Damai

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Aceh Barat, Polisi Fasilitasi Kesepakatan Damai

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kecelakaan Libatkan 4 Kendaraan di Aceh Barat, Polsek Kaway XVI Fasilitasi Damai Kekeluargaan. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Meulaboh-Kaway XVI, Gampong Pasi Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Persoalan yang muncul setelah kecelakaan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh Polsek Kaway XVI Polres Aceh Barat.

Proses musyawarah berlangsung pada Jumat (28/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, kepolisian mempertemukan seluruh pihak yang terlibat untuk membahas persoalan akibat kecelakaan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.

Kecelakaan tersebut melibatkan Mitsubishi Light Truck Dump BL 8561 VY yang dikemudikan Hamidi Awal.

Kemudian Honda Supra Fit BL 3185 EP yang dikendarai Erna, Honda Scoopy BL 6560 EAW yang dikendarai Ima Elviyana bersama Fathan Rizky Aditya, serta Toyota Kijang Innova G BL 1243 EY yang dikemudikan Adi Irawan.

Melalui musyawarah, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Salah satu poin kesepakatan yakni pemberian bantuan biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan kepada Erna, Ima Elviyana, Fathan Rizky Aditya, dan Adi Irawan.

Selain itu, para pihak juga sepakat melaksanakan peusijuk bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Seluruh hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat perjanjian pernyataan yang ditandatangani para pihak di atas materai.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kaway XVI IPTU Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H., mengatakan pihaknya berupaya membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan musyawarah.

“Kami memfasilitasi komunikasi dan musyawarah antara para pihak agar persoalan yang muncul dapat dibahas bersama. Dari proses tersebut, para pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar IPTU Deva Reynaldi Wirsa.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan dan persetujuan seluruh pihak yang terlibat.

Untuk memberikan kepastian terhadap hasil yang telah disepakati, seluruh poin kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai.

“Harapan kami, kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi penyelesaian yang baik bagi semua pihak dan situasi tetap aman serta kondusif,” katanya.

Dalam surat pernyataan tersebut, para pihak juga menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Polsek Kaway XVI memastikan proses penyelesaian berlangsung aman dan tertib dengan mengedepankan musyawarah serta kesepakatan bersama. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub