Beranda / Berita / Haba Ramadan / Kemenag Gayo Lues Sepakati Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H/2022

Kemenag Gayo Lues Sepakati Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H/2022

Senin, 18 April 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/2022), di aula Kankemenag Gayo Lues. [Foto: Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Semua pihak harus bekerjasama sebaik mungkin dalam menentukan zakat fitrah dan nilai uangnya, agar masyarakat mengetahui dengan jelas ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues Drs H Amrun Saleh MA dalam Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/2022), di aula Kankemenag setempat.

"Kesepakatan harus dibuat sebaik mungkin karena masyarakat akan mengikuti Keputusan Bersama yang dikeluarkan secara resmi oleh Kemenag Gayo Lues, Dinas Syariat Islam dan Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Gayo Lues," kata Amrun.

Nilai zakat fitrah yang disepakati, yaitu sebesar 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,5 Kg atau 10 muk susu cap bendera/jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dengan 3 kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 34.000/jiwa, untuk jenis beras kelas II Rp 30.000/jiwa, untuk jenis beras kelas III Rp 27.000/jiwa.

Sementara untuk Besaran Fidyah juga dibagi dalam 3 kategori, yakni I. Rp 20.000 atau enam muk beras setiap hari, II. Rp 15.000 atau empat setengah muk beras setiap hari, 3. Rp 10.000 atau tiga muk Beras setiap hari.

"Alhamdulillah dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah dan pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya, supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya fakir miskin," imbau Kakankemenag Gayo Lues.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ali Hamzah SH yang memimpin rapat mengajak seluruh peserta rakor untuk dapat melaksanakan hasil musyawarah dan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat mensosialisasikan ketetapan besaran zakat yang disepakati kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Rapat ini dihadiri oleh Kasubbag TU, Para Kasi, Asisten 1, Ketua MPU, Sekretaris Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, Dinas Perindagkop, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua Al-Wasliyah dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Gayo Lues.

Sebagai informasi sebelum rapat, Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gayo Lues telah mensurvei harga beras di lapangan yakni Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangun, Kecamatan Tripe Jaya, Kecamatan Pining dan Kecamatan Putri Betung. [AS/KA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda