Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Ribuan Merek IKM Sudah Terlindungi, Ini Jurus Kemenperin Dongkrak Daya Saing

Ribuan Merek IKM Sudah Terlindungi, Ini Jurus Kemenperin Dongkrak Daya Saing

Senin, 09 Februari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi industri kecil dan menengah (IKM) terus menunjukkan tren positif. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi industri kecil dan menengah (IKM) terus menunjukkan tren positif. 

Sepanjang 2025, Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) telah melayani ratusan konsultasi serta memfasilitasi pendaftaran ratusan merek IKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam mendorong IKM naik kelas di tengah persaingan industri yang semakin berbasis inovasi. Menurutnya, inovasi, merek, dan desain yang terlindungi secara hukum dapat menjadi aset ekonomi yang memperkuat keberlanjutan usaha. 

“Pengelolaan kekayaan intelektual yang baik memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku IKM,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Klinik KI telah melayani konsultasi kekayaan intelektual kepada 680 pengguna dari kalangan pelaku IKM dan aparatur pembina industri. Selain itu, Klinik KI juga memfasilitasi pendaftaran 292 merek serta pencatatan empat hak cipta. 

“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku IKM terhadap pentingnya pelindungan KI sebagai strategi pengembangan usaha,” kata Reni.

Secara kumulatif, sejak berdiri pada 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, dan lima indikasi geografis. Reni menilai, konsistensi layanan ini berperan dalam memperkuat posisi IKM agar lebih siap bersaing di pasar nasional maupun global.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, akses layanan Klinik KI kini semakin mudah dijangkau pelaku IKM di seluruh Indonesia melalui platform daring. 

“Kami terus memperkuat layanan agar perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal oleh IKM di berbagai daerah,” ujarnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI