Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / PPATK Temukan Aliran Dana Rp12,49 Triliun, Kemenperin Klarifikasi Peran Pertek TPT

PPATK Temukan Aliran Dana Rp12,49 Triliun, Kemenperin Klarifikasi Peran Pertek TPT

Selasa, 03 Februari 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, hingga saat ini tidak terdapat data maupun bukti yang menghubungkan transaksi mencurigakan tersebut dengan mekanisme Pertek impor TPT di Kemenperin. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil tidak berkaitan dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Kemenperin memastikan seluruh proses Pertek telah dijalankan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, hingga saat ini tidak terdapat data maupun bukti yang menghubungkan transaksi mencurigakan tersebut dengan mekanisme Pertek impor TPT di Kemenperin. Ia menilai, terdapat upaya pihak tertentu yang mengaitkan dua hal berbeda tanpa dasar yang jelas.

“Kami belum melihat adanya bukti yang menghubungkan transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan Pertek impor TPT,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, Kemenperin menegaskan dukungan penuh terhadap kewenangan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kemenperin, lanjut Febri, menghormati proses hukum yang berjalan dan mendorong pengusutan tuntas apabila ditemukan pelanggaran di sektor perdagangan tekstil.

“Kami mendukung sepenuhnya temuan PPATK dan proses hukum atas transaksi mencurigakan tersebut,” katanya.

Febri menjelaskan, Pertek hanya merupakan salah satu instrumen dalam ekosistem impor TPT nasional dan tidak mencakup seluruh arus masuk barang tekstil ke Indonesia. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain di luar kewenangan Kemenperin yang tidak memerlukan Pertek, seperti kawasan berikat, pusat logistik berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), hingga kawasan ekonomi khusus.

Lebih lanjut, Kemenperin menekankan bahwa sejak 2017 pengaturan impor TPT dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut mencakup penetapan kebutuhan impor melalui rapat koordinasi pemerintah, verifikasi kemampuan industri, hingga penerbitan Pertek tahunan yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

“Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Febri.

Di sisi lain, Kemenperin menyatakan terus memperkuat pengawasan dan tata kelola impor, termasuk melalui perluasan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) serta cakupan kode HS dalam regulasi terbaru. Langkah ini dinilai sebagai upaya menutup celah penyalahgunaan sekaligus melindungi industri tekstil nasional agar tetap sehat dan berdaya saing. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI