kip lhok
Beranda / Ekonomi / Harga Beras Masih Mahal, Ini Saran Ombudsman

Harga Beras Masih Mahal, Ini Saran Ombudsman

Sabtu, 16 Maret 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga beras pasca diberlakukannya relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium. [Foto: dok. Ombudsman]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga beras pasca diberlakukannya relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium. 

Hasilnya, Ombudsman melihat pasokan beras premium mulai tersedia kembali di retail modern meskipun jumlahnya masih terbatas. Selain itu, masih ditemukan di beberapa titik retail modern harga beras premium tidak sesuai dengan ketentuan relaksasi HET.

"Pemantauan kami di retail modern di wilayah Jakarta menunjukkan pasokan beras Premium sudah mulai tersedia kembali meski dengan jumlah yang terbatas, namun kami temukan masih ada beberapa merek beras premium di retail modern yang harganya tidak sesuai dengan nilai relaksasi HET beras premium. Hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dan perlu ada solusi yang bijak, yang tidak merugikan pihak manapun", ungkap Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (16/3/2024).

Kedua, Ombudsman melihat bahwa stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) cukup banyak, namun harga beras masih belum stabil.

"Di Pasar Induk Beras Cipinang tidak ada masalah suplai beras, namun harga masih belum stabil. Misalnya saja di PIBC, beras Bulog komersil Rp12.400/kg, namun sampai ke tangan konsumen masih tinggi harganya," ujar Yeka.

Kondisi tersebut menurut Yeka menuntut Pemerintah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan harga di tingkat konsumen.

Ketiga, terkait penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah digelontorkan oleh Perum Bulog, Yeka berpendapat bahwa program ini belum sepenuhnya berhasil membuat harga beras di tingkat konsumen menurun atau stabil.

Yeka menambahkan, secara kualitas, beras SPHP Bulog tidak jauh berbeda dengan beras komersil. Namun yang perlu diperhatikan adalah mengatur pasokannya. Ia mengatakan jika pasokan beras SPHP Bulog berlebihan maka ada dugaan dikemas kembali menjadi beras komersil, mengingat kualitasnya yang tidak jauh berbeda. Namun hal ini masih dugaan dan akan didalami oleh Ombudsman.

Yeka mengingatkan, jangan sampai pasokan beras menurun ketika bantuan pangan dihentikan setelah Juni 2024. Hal ini akan berimbas pada kenaikan harga beras.

Diketahui, Pemerintah resmi melakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900-15.800/kg dari sebelumnya Rp13.900/kg-14.800/kg. Kebijakan ini hanya berlaku sementara mulai dari 10 hingga 23 Maret 2024. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda