Cegah Korupsi, DPMG Banda Aceh Lakukan Pembinaan Pengelolaan APBG
Font: Ukuran: - +
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh melakukan Pembinaan Pengelolaan APBG untuk Kecamatan Jaya Baru, Banda Raya dan Meuraxa. [Foto: Diskominfotik BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh melakukan Pembinaan Pengelolaan APBG Tahun 2024 - 2025. Kegiatan berlangsung selama 2 hari, 3-4 Desember 2024, di Balai Mukim Kecamatan Jaya Baru.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan keuangan yang baik dan mencegah dari unsur tindak pidana korupsi ini, diikuti oleh para keuchik, tuha peut dan ulee jurong dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Jaya Baru, Banda Raya dan Meuraxa.
Hadir sebagai narasumber antara lain IPDA Hamdani S.H dan Bripka Afrizaldy dari Polresta Banda Aceh, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H dan Muharizal, S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Inspektorat Banda Aceh.
Kepala DPMG Kota Banda Aceh Syaifuddin Ambia dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka mendukung Asta Cita program 100 hari yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Dimana salah satu misinya yaitu, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ucap Ambia.
Ia pun berharap pelaksanaan APBG dan pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah 1 (Irban 1) dalam paparan materinya menekankan, pentingnya keharmonisan dan sinergitas kinerja antara Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong.
“Dengan terbangunnya kinerja yang harmonis akan melahirkan rasa saling menjaga dan membangun gampong sesuai dengan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan,” ucapnya.
Hal yang tidak kalah pentingnya yang harus dikawal dan dijaga oleh keuchik bersama seluruh perangkat gampong adalah kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terhadap semua program dan kegiatan yang dilakukan di gampong, baik yang fisik maupun yang non fisik.
“Sehingga ketika dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan oleh inspektorat, validitas data dan fakta sudah benar-benar sesuai,” tutupnya. [*]