BI Aceh Proaktif Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran Melalui QRIS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Indonesia Provinsi Aceh secara proaktif mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui akselerasi QRIS.
Terbaru, Bank Indonesia meluncurkan fitur baru QRIS untuk tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau yang lebih dikenal dengan QRIS TUNTAS.
Sebagai game changer pembayaran digital, fitur QRIS TUNTAS memungkinkan pengguna untuk dapat melakukan transfer dana antarpengguna QRIS, serta tarik tunai, dan setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Cash Deposit Machine (CDM) atau agen QRIS TUNTAS.
Selain QRIS TUNTAS, QRIS Cross Border Payment atau pembayaran QR antar negara saat ini sudah dapat digunakan di Thailand, Malaysia dan terbaru Singapura. Dengan adanya perluasan QRIS antar negara di Singapura, wisatawan asal Singapura di Indonesia maupun sebaliknya cukup memindai QRIS merchant/UMKM untuk melakukan transaksi pembayaran.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Rony Widijarto P menyebutkan, jumlah pengguna QRIS di Provinsi Aceh per-September 2023 telah mencapai 455 ribu user, angka tersebut bertambah 174 ribu sepanjang tahun 2023 atau 77% dari target sebesar 226 ribu pengguna baru.
Sementara dari sisi transaksi, sambungnya, telah terdapat 5,6 Juta transaksi sepanjang Januari hingga September 2023, atau 112% dari target 2023 sebesar 5 Juta transaksi.
“Nilai ini jauh meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana terdapat 2,3 Juta transaksi sepanjang Januari hingga Desember 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rony menjelaskan, melihat perkembangan digitalisasi pemerintah daerah (Pemda), pada semester I tahun 2023 tercatat dari total 24 pemda di Provinsi Aceh, telah terdapat sebanyak 14 Pemda yang telah masuk dalam kategori digital, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan semester II tahun 2022 sebanyak 9 Pemda. Sementara, 10 Pemda lainnya berada pada tahap maju.
Oleh karena itu, Bank Indonesia Provinsi Aceh turut secara proaktif melakukan koordinasi bersama dengan Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten terkait dengan Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD).