DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan terhadap produk nikotin dan tembakau, khususnya rokok elektronik, di tengah meningkatnya jumlah perokok usia anak dan remaja di Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan serta tidak semakin mendorong konsumsi zat adiktif di kalangan generasi muda.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait tingginya angka perokok pemula. Berdasarkan data yang dipaparkannya, prevalensi perokok aktif usia 10-18 tahun mencapai 7,4% atau lebih dari 5 juta anak dan remaja.
Menurut Taruna, tren penggunaan rokok elektronik juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai narasi bahwa vape merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional belum memiliki dasar ilmiah yang kuat. Sebaliknya, produk tersebut tetap mengandung nikotin dan berbagai zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan ketergantungan serta risiko kesehatan.
Karena itu, BPOM memperkuat pengawasan pascaperedaran terhadap produk tembakau dan rokok elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, penggunaan bahan tambahan yang dilarang, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, BPOM telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat dan zat adiktif.
Selain memperkuat regulasi, BPOM juga menjalankan proyek percontohan pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai daerah sepanjang 2025. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif.
BPOM juga mengembangkan sistem digital BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) untuk memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih terintegrasi. Platform ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempercepat tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ke depan, BPOM akan fokus pada penguatan standardisasi produk, pembatasan kadar nikotin dan tar, peningkatan kapasitas laboratorium pengujian, serta kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian produk tembakau dan nikotin.
"Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar," kata Taruna. [by]