Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Polemik Pelaksanaan Pemilu 2024, Sesuai UU atau?

Polemik Pelaksanaan Pemilu 2024, Sesuai UU atau?

Rabu, 13 Oktober 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi Pemilu. [Foto: Ist]

Haruskah Ditunda?

Minimnya anggaran telah memunculkan penilaian, adanya skenario penundaan pemilu dengan alasan keterbatasan anggaran dan kelesuan ekonomi akibat dampak pandemik Covid-19. Minimnya anggaran Pilkada, Pemilu, Pilpres, guna memulihkan perekonomian merupakan justifikasi pemerintah yang sangat rasional untuk melakukan menundaan.

Menurut Aryos Nivada, akademisi dan pengamat politik, keamanan, namun jika kita telusuri berdasarkan penelusuran regulasi, skenario perpanjangan jabatan dengan regulasi saat ini sulit dilakukan.

Skenario untuk memolorkan jadwal pemilu mustahil dilakukan dengan regulasi saat ini, sebab Pasal 167 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menegaskan "Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden".

Maka tidak bisa tidak, Pilpres wajib diselenggarakan pada tahun 2024. Sebab Presiden Jokowi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 dan akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Selain itu Pasal 169 ayat (14) UU Pemilu juga telah mengunci persyaratan presiden, yaitu belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Kedua, UU Pemilu tidak mengenal penundaan Pemilu. Dalam UU Pemilu hanya lanjutan dan Pemilu susulan. Pemilu lanjutan dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti. Syaratnya apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan (Pasal 431 UU Pemilu).

Sedangkan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemilu dengan alasan kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan (Pasal 432 UU Pemilu).

Kendati demikian, bukan mustahil presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode. Hal itu bisa terjadi asal amandemen UUD 1945 kembali dilakukan, sebut Aryos.

Soal penundaan atau kapan dilaksanakan Pilkada, Pilpres, Pemilu, ketua Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menjawab Dialeksis.com menjawabnya dengan santai.

“Kami sebagai penyelenggara di bawah mengikuti apa yang akan ditetapkan nantinya, apakah 2024 atau digeser ke 2025. kita tunggu saja hasil pertemuan KPU, Bawaslu, DKPP, DPR dan Mendagri,” ucapnya kepada Dialeksis.com.

Wabah pandemic memang sedang melanda negeri ini, yang berimbas pada seluruh sisi kehidupan, termasuk didalamnya pelaksanaan Pilkada, Pilpres dan Pemilu di Bumi Pertiwi. Kapan kepastian Pilkada, Pemilu dan Pilpres, sampai saat ini masih diributkan. Demikian dengan anggaran, sejarah apa yang akan diukir negeri ini, kita ikuti saja perkembanganya. **** [Bahtiar Gayo]

Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda