DIALEKSIS.COM | Dialektika - Setelah lebih dari dua dekade berjalan terseok-seok, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya menemukan garis akhir. DPR RI pada 21 April 2026 mengetuk palu persetujuan dalam rapat paripurna, menandai babak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kelompok yang selama ini bekerja di ruang paling privat, namun paling minim perlindungan.
Momentum itu bukan sekadar peristiwa legislasi biasa. Ia adalah akumulasi dari tekanan panjang, advokasi tanpa jeda, tarik-menarik kepentingan politik, dan perubahan cara pandang negara terhadap kerja domestik. UU ini lahir dari perjalanan yang jauh dari lurus penuh penundaan, resistensi, hingga akhirnya dipaksa bergerak oleh tekanan publik.
Awal mula lahirnya RUU PPRT tidak bisa dilepaskan dari satu kenyataan sederhana: pekerja rumah tangga bekerja, menerima upah, dan berada dalam relasi kerja, tetapi tidak diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Selama bertahun-tahun, posisi PRT berada di wilayah abu-abu. Mereka bekerja di ruang domestik rumah tangga yang secara sosial dianggap sebagai ranah privat. Akibatnya, negara nyaris tidak hadir dalam memastikan standar kerja, upah, jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan.
Data yang dihimpun berbagai lembaga menunjukkan gambaran yang konsisten: PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi. Mereka juga kerap tidak memiliki kontrak kerja, tidak mendapat jaminan sosial, dan bekerja dengan jam yang tidak terbatas.
Masalah ini semakin kompleks karena kerja domestik selama ini dilekatkan pada peran gender khususnya perempuan. Akibatnya, kerja PRT dianggap sebagai “perpanjangan pekerjaan rumah tangga” yang tidak perlu diatur secara formal.
Di sinilah benih awal advokasi UU PPRT muncul untuk memperjuangkan pengakuan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kerja layak yang harus dilindungi negara.
Dari Jalanan ke Parlemen
Sejak awal 2000-an, gerakan advokasi PRT mulai menguat. Salah satu aktor paling konsisten adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Organisasi ini menjadi motor utama dalam mengangkat isu PRT ke ruang publik dan politik.
JALA PRT tidak bekerja sendiri. Koalisi sipil yang lebih luas terdiri dari organisasi perempuan, LSM, serikat buruh, hingga akademisi ikut memperkuat dorongan. Komnas Perempuan juga memainkan peran penting dengan menyediakan basis data, analisis kebijakan, serta melakukan lobi langsung ke DPR dan pemerintah.
Tekanan publik tidak berhenti di ruang diskusi. Aksi demonstrasi, kampanye media, hingga ancaman mogok makan menjadi bagian dari strategi advokasi. Pada 2023, misalnya, jaringan PRT bahkan merencanakan aksi mogok makan di depan DPR sebagai bentuk protes atas lambannya pembahasan RUU.
Gerakan buruh nasional juga mulai memasukkan isu PRT ke dalam agenda mereka. Pada peringatan Hari Buruh 2025, pengesahan UU PPRT menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan ke pemerintah.
Perubahan ini penting. Isu PRT tidak lagi dianggap sebagai isu sektoral atau “urusan domestik”, tetapi sebagai bagian dari agenda besar ketenagakerjaan nasional.
Dua Dekade yang Tidak Linear
Secara formal, RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004. Namun perjalanan legislasinya jauh dari mulus.
Pada periode 2010 - 2014, RUU ini sempat menjadi prioritas DPR. Pembahasan dilakukan melalui riset lapangan, uji publik di berbagai kota, hingga studi banding ke luar negeri. Namun, proses tersebut berhenti di tengah jalan tanpa hasil konkret.
Tahun 2020, harapan kembali muncul ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU ini sebagai inisiatif DPR. Namun lagi-lagi, pembahasan tidak kunjung selesai.
Puncak frustrasi publik terjadi pada periode 2019 - 2024. Meski Presiden saat itu telah menyatakan dukungan dan pemerintah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU ini tidak juga masuk pembahasan tingkat I.
Alasan di balik stagnasi ini tidak selalu terbuka. Namun sejumlah pernyataan legislator mengungkap adanya perbedaan pandangan, terutama terkait posisi PRT dalam sistem ketenagakerjaan.
Sebagian pihak khawatir bahwa pengaturan yang terlalu formal akan memberatkan pemberi kerja. Ada pula perdebatan apakah relasi kerja PRT harus disamakan dengan hubungan industrial biasa atau diatur secara khusus.
Akibatnya, RUU ini berulang kali tertunda bahkan sempat terancam gugur karena tidak masuk skema carry over.
Tekanan Publik dan Konsolidasi Politik
Periode 2024 - 2029 menjadi fase krusial. Meski sempat muncul kebingungan apakah pembahasan dilanjutkan atau dimulai dari awal, DPR akhirnya kembali membuka ruang pembahasan secara intensif pada 2025.
Baleg DPR menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak: JALA PRT, Komnas Perempuan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga organisasi masyarakat sipil.
Di sisi lain, tekanan publik terus meningkat. Media massa, opini publik, dan gerakan sipil secara konsisten menyoroti lambannya proses legislasi.
Presiden Prabowo Subianto bahkan sempat menjanjikan penyelesaian UU ini dalam waktu tiga bulan pada peringatan Hari Buruh 2025. Meski target tersebut meleset, pernyataan itu menunjukkan bahwa isu PPRT sudah masuk ke agenda politik tingkat tinggi.
Akhirnya, pada awal 2026, ritme pembahasan mulai bergerak cepat. DPR dan pemerintah menyelesaikan pembicaraan tingkat I pada 20 April 2026, sebelum sehari kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
Siapa yang Mendorong?
Di balik pengesahan UU PPRT, terdapat sejumlah aktor politik yang berperan signifikan. Dari internal DPR, dukungan datang lintas partai. Beberapa nama yang menonjol antara lain; Willy Aditya (NasDem), yang sejak awal vokal mendorong percepatan pengesahan. Ada juga nama Luluk Nur Hamidah (PKB), yang secara konsisten mengangkat isu PRT dalam forum parlemen.
Selain itu yang konsisten sosok Martin Manurung (NasDem), yang berperan dalam pembahasan teknis, khususnya soal jaminan sosial, Selly Andriany (PDI-P), yang mendorong penguatan aspek perlindungan sosial, tidak luput ada andil kontribusi nyata Bob Hasan (Gerindra) sebagai Ketua Baleg, yang memimpin fase akhir pembahasan.
Selain itu, dukungan juga datang dari berbagai fraksi seperti Demokrat, Golkar, PKS, PAN, dan lainnya. Pada tahap akhir, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU ini.
Namun penting dicatat, dukungan tersebut tidak selalu solid sejak awal. Resistensi muncul dalam bentuk kekhawatiran atas dampak ekonomi bagi pemberi kerja, serta perdebatan mengenai bentuk regulasi yang tepat.
Dengan kata lain, pertarungan politik dalam RUU PPRT bukan soal “setuju atau tidak setuju”, melainkan soal bagaimana perlindungan itu dirumuskan.
Sorak Bahagia dan Skeptisisme Publik
Saat palu diketuk di ruang paripurna DPR, suasana berbeda terasa. Pekerja rumah tangga yang hadir menyambut dengan sorak dan tepuk tangan. Bagi mereka, ini bukan sekadar undang-undang melainkan pengakuan atas eksistensi dan martabat mereka.
Di luar gedung DPR, respons publik juga cenderung positif. Banyak pihak menyebut pengesahan UU PPRT sebagai langkah maju dalam perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial.
Namun, tidak sedikit pula yang bersikap kritis. Sebagian kalangan mengingatkan bahwa pengesahan UU hanyalah langkah awal. Tantangan terbesar justru ada pada implementasi.
Kekhawatiran muncul terkait bagaimana negara akan mengawasi kerja di ruang privat, bagaimana memastikan kepatuhan pemberi kerja, serta bagaimana menjamin akses PRT terhadap mekanisme pengaduan.
Selain itu, pengalaman panjang penundaan RUU ini juga meninggalkan jejak skeptisisme. Banyak pihak mempertanyakan apakah komitmen politik yang sama akan berlanjut dalam tahap pelaksanaan.
Dari Ruang Privat ke Ranah Publik
UU PPRT pada akhirnya adalah cerita tentang perubahan paradigma. Selama puluhan tahun, kerja domestik dipandang sebagai urusan privat yang tidak perlu diintervensi negara.
Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Ketika jutaan orang bekerja tanpa perlindungan, negara tidak bisa terus absen.
Pengesahan UU ini menandai satu hal penting: pekerjaan rumah tangga tidak lagi diposisikan sebagai relasi personal semata, melainkan sebagai hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum.
Ini bukan akhir dari perjuangan. Justru sebaliknya, ia adalah awal dari fase baru fase di mana negara dituntut hadir secara nyata dalam melindungi pekerja di ruang yang selama ini paling sulit dijangkau.
Bagi pekerja rumah tangga, UU ini adalah harapan. Bagi negara, ia adalah ujian. [arn]