DIALEKSIS.COM | Opini - Pada pagi hari, 15 April 2026, dalam program Sudut Pandang Langit di MQ FM, sebuah diskusi menghasilkan tulisan ini. Ketika kita berbicara tentang kedaulatan rakyat atas wilayah udara, hal tersebut kerap dipahami sebagai batas imajiner kedaulatan negara tak kasatmata, namun bersifat mutlak.
Dalam hukum internasional, prinsip ini ditegaskan dengan jelas, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Namun, dalam praktiknya, kedaulatan udara sering kali lebih menyerupai slogan daripada kenyataan yang benar-benar kokoh.
Indonesia, dengan luas wilayah udara mencapai lebih dari 5 juta kilometer persegi, menghadapi tantangan klasik sebagai negara kepulauan, terbukti masih terjadi pengawasan yang timpang. Data terbuka dari berbagai laporan pertahanan menunjukkan bahwa pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing baik sipil maupun militer masih terjadi setiap tahun. Pada periode sebelum 2024 saja, TNI Angkatan Udara mencatat puluhan kasus pelanggaran, sebagian besar berupa penerbangan tanpa izin ‘unauthorized overflight’. Angka ini bukan sekadar statistik; ia mencerminkan celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum udara nasional.
Masalahnya bukan semata pada frekuensi pelanggaran, melainkan pada kapasitas respons. Teori air sovereignty enforcement dalam studi pertahanan menekankan bahwa kedaulatan udara hanya efektif jika didukung oleh tiga pilar terdiri dari deteksi dini, kemampuan intersepsi, dan legitimasi hukum. Indonesia relatif tertinggal pada dua pilar pertama. Sistem radar nasional belum sepenuhnya terintegrasi, sementara jumlah pesawat tempur siaga masih terbatas untuk menjangkau wilayah yang begitu luas. Ini problem besar yang perlu segera mungkin di pikirkan dan dicari solusi strategisnya.
Dari rekam jejak tersaji info, bahwa pengamat pertahanan kerap menyoroti ketergantungan pada alutsista yang tidak merata secara geografis. Dari mereka menyiratkan fakta kalau basis udara strategis terkonsentrasi di wilayah barat, sementara kawasan timur yang justru rawan pelanggaran masih minim perlindungan. Ini menciptakan apa yang dalam teori keamanan disebut sebagai security gap, maksudnya ruang kosong yang mengundang pelanggaran.
Dalam pemikiran lain, diketahui ada persoalan kedaulatan udara juga bersinggungan dengan tata kelola sipil. Pengelolaan Flight Information Region (FIR) menjadi contoh konkret. Meski Indonesia telah mengambil alih sebagian pengelolaan FIR dari negara tetangga dalam beberapa tahun terakhir, implementasinya belum sepenuhnya optimal. Koordinasi antara otoritas sipil dan militer masih menghadapi kendala birokrasi dan teknis.
Namun, kritik tanpa solusi hanya akan berakhir sebagai retorika. Ada beberapa langkah strategis yang layak dipertimbangkan.
Pertama, percepatan integrasi sistem radar nasional berbasis teknologi modern, termasuk penggunaan satelit dan unmanned aerial systems. Negara seperti Australia telah mengembangkan jaringan pengawasan udara terpadu yang menggabungkan sensor darat, laut, dan ruang angkasa. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, bukan sekadar menambah jumlah radar, tetapi memastikan interoperabilitasnya.
Kedua, redistribusi kekuatan udara. Penempatan skuadron tempur dan pesawat pengintai harus berbasis pada analisis ancaman, bukan sekadar warisan historis. Kawasan perbatasan timur Papua dan sekitarnya memerlukan kehadiran militer yang lebih signifikan untuk menutup celah pengawasan.
Ketiga, penguatan diplomasi pertahanan. Dalam era globalisasi, pelanggaran wilayah udara tidak selalu bersifat agresif; sering kali ia merupakan konsekuensi dari kompleksitas lalu lintas udara internasional. Di sini, kerja sama regional dan mekanisme confidence-building measures menjadi penting untuk mencegah eskalasi.
Keempat, reformasi tata kelola FIR dan integrasi sipil-militer. Model dual-use airspace management yang diterapkan di sejumlah negara dapat menjadi rujukan, di mana otoritas sipil dan militer berbagi data secara real-time untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.
Kelima, kesadaran hati nurani dan kejernihan pikiran para pengambil kebijakan sangatlah penting. Mereka harus memiliki political will yang kuat dalam mendorong modernisasi alutsista, khususnya pesawat tempur. Tanpa komitmen yang serius dan berkelanjutan dalam pengembangan serta modernisasi tersebut, pertahanan Indonesia akan menjadi rentan dan mudah ditembus apabila terjadi konflik atau perang.
Pada akhirnya, kedaulatan udara bukan hanya soal menjaga langit dari intrusi, tetapi juga tentang membangun kapasitas negara untuk mengelola ruang udara secara efektif, aman, dan berdaulat. Tanpa itu, kedaulatan hanya akan menjadi garis di peta tegas di atas kertas, tetapi rapuh di kenyataan.
Penulis: Aryos Nivada, Founder Jaringan Surve Inisiatif dan Lingkar Sindikasi