Beranda / Data / Pasang Surut Keberadaan Parlok di Aceh

Pasang Surut Keberadaan Parlok di Aceh

Minggu, 17 Juli 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Pondek
 

Partai lokal di aceh. Foto: ist/net


DIALEKSIS.COM | Data - Mencermati dinamika lokal Aceh, partisipasi elit politik Aceh sangat dinamis didalam arena kontestasi perebutan kekuasaaan. Hal ini karena keberadaan partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) sekaligus di Aceh menjadikan kontestasi di Aceh menjadi menarik untuk disimak yang membedakan dengan provinsi lain di Indonesia. 

Disinilah tim Litbang Dialeksis.com mengkaji secara mendalam eksistensi keberadaan parlok selama berkompetisi di Pemilu 2009. 2014, dan 2019. Secara dinamika dan posisi tawar di level lokal, Keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi menarik jika dikaji secara keilmuan tata kelola Pemilu Indonesia. 

Dimana berdasarkan tinjauan Pasal 91 ayat (1) UUPA, bahwa partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mengajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UUPA, Pasal 91 ayat (2) menyebutkan bahwa partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal, dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan.

Disamping itu berdasarkan Pasal 91 ayat (3), bahwa partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan.

Lantas apa yang bisa kita pelajari dari keberadaan parlok di Aceh? disinilah tim dialeksis.com memaparkan fakta keberadaan parlok di Aceh yang mengalami pasang surut dilihat dari jumlah keterwakilan parlok di parlemen lokal, baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. 

Dalam catatan Litbang Dialeksis hasil Pemilu 2009 di level perebutan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hasil Pemilu menempatkan parlok Aceh yakni Partai Aceh sangat mendominasi perolehan kursi saat itu berjumlah 33 kursi dari 64 kursi tersedia di DPRA serta satu parlok lagi yaitu PDA berjumlah 1 kursi.  

Dilanjutkan catatan fakta sejarah hasil Pemilu 2014, parlok Aceh yang mengisi parlemen bertambah dengan kehadiran Partai Nasional Aceh (PNA). Dari total 81 Kursi DPRA, PA memperoleh 29 Kursi, PNA 4 Kursi dan PDA 1 Kursi. 

Kemudian hasil Pemilu 2019 Jumlah parlok yang mengisi DPRA meningkat lagi dengan kehadiran Partai SIRA berhasil tembus mewarnai parlemen Aceh. Dari total 81 kursi DPRA, dimana komposisinya PA memperoleh 18 kursi, PDA 3 kursi, PNA 6 kursi dan Sira 1 kursi.

Tim Litbang Dialeksis.com menemukan kesimpulan, keberadaan parlok di Aceh akan terus meningkat secara eksistensinya sebagai alternatif pemilih di Aceh memberikan hak suaranya untuk di parlemen. Selain itu parlok di Aceh memiliki keunikan dan karakteristik yang membedakan dengan parnati nasional sehingga keberadaannya menjadi identitas politik lokal di Aceh. Itulah hasil kajian tim Litbang Dialeksis.com terkait dinamika partai lokal di Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda