Beranda / Berita / Aceh / PA: Siapapun Gubernur Aceh Harus Memperjuangkan Butir-butir MoU Helsinki

PA: Siapapun Gubernur Aceh Harus Memperjuangkan Butir-butir MoU Helsinki

Minggu, 13 Februari 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto: Silaturrahmi Akbar Anggota DPR Aceh dan DPRK dari Partai Aceh (PA) se Aceh, Sabtu (12/2/2022). 


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Anggota DPR Aceh dan DPRK dari Partai Aceh (PA) se Aceh menggelar silaturrahmi Akbar di Wahana Impian Malaka (WIM) 69 Samahani, Aceh Besar, Sabtu (12/2/2022). 

Silaturrahmi Akbar Legislator dari Fraksi PA ini untuk menyikapi perkembangan perpolitikan di Aceh kedepan.

"Partai Aceh harus terus berbuat untuk masyarakat, serta bagaimana memperjuangkan kekhususan Aceh. Jadi siapapun nantinya Gubernur Aceh, maka berhak memikirkan dan memperjuangkan kekhususan serta keistimewaan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam UUPA dan MoU Helsinki," tegas Tarmizi Panyang, Ketua Panitia Pelaksana Silaturrahmi Akbar Legislatif Fraksi PA se Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Tarmizi Panyang yang juga menjabat Ketua Fraksi PA di DPR Aceh, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki yang semakin tahun tidak diperhitungkan. "Ini perlu didorong bersama apa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Aceh sebagaimana perjanjian MoU Helsinki," ujar Tarmizi.

Seperti diketahui, perpolitikan di Aceh saat ini seperti berubah 100 derajat. Aceh yang punya UU Khusus (UUPA) tapi juga dipaksa menggelar Pilkada Serentak Nasional pada tahun 2024 mendatang. Sesuai UUPA, mestinya di Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun UUPA seperti harimau tak bertaring saat dihadapkan dengan Jakarta, UUPA harus berlutut dengan kehendak Pemerintah Pusat.

Di sisi lain, dalam beberapa tahun kedepan, terhitung mulai Juli 2022, Aceh juga akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat (Pj Gubernur) sampai dilantiknya Gubernur-Wakil Gubernur hasil Pilkada Serentak 2024. Artinya, Aceh akan dipimpin oleh Pj Gubernur yang dikendalikan Pusat hampir tiga tahun - bila merujuk Pilkada Serentak 2024 digelar September atau Oktober 2024. 

Pada kesempatan itu, Tarmizi Panyang juga turut menjelaskan bahwa silaturahmi yang digelar tersebut merupakan kegiatan rutinitas Anggota Legislatif dari Partai Aceh setiap tahunnya. Silaturrahmi ini juga untuk memperkuat barisan di lapangan dalam melawan isu-isu miring yang dikembangkan terhadap Partai Aceh, partai lokal terbesar yang menjadi wadah perjuangan politik mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). [Zakir]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda