DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman, mengajak insan pers untuk tidak bersikap alergi terhadap Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, UKW perlu dipahami secara proporsional sebagai instrumen peningkatan kualitas, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Pandangan tersebut disampaikan Tarmilin dalam tulisannya berjudul “Jangan Alergi dengan UKW” yang diterbitkan di media BeritaMerdeka.net pada 25 Mei 2026. Dalam tulisan itu, ia menilai perdebatan mengenai UKW belakangan ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan wartawan.
Tarmilin mengatakan, sebagian kalangan masih memandang UKW sebagai beban, hambatan, bahkan ancaman terhadap kebebasan pers. Di sisi lain, ada pula pandangan ekstrem yang seolah-olah “menuhankan UKW” dengan menempatkan sertifikasi sebagai satu-satunya tolok ukur sah kewartawanan.
“Padahal, jika dipahami secara benar, UKW hanyalah instrumen peningkatan kualitas, bukan syarat mutlak keberadaan profesi, dan jelas bukan kiamat bagi seorang wartawan,” tulis Tarmilin.
Ia menjelaskan, dasar lahirnya UKW berakar dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf b, yang menugaskan Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan serta memelihara dan mengembangkan standar kualitas profesi kewartawanan.
Aturan pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Gagasan ini mulai dirintis sejak akhir 2000-an, diuji coba pada 2010, lalu dilaksanakan lebih luas sejak 2011 hingga saat ini.
Menurut Tarmilin, tujuan utama UKW sangat jelas, yakni memastikan wartawan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar profesi. Selain itu, UKW juga menjadi upaya melindungi masyarakat dari oknum yang mengaku wartawan tetapi bekerja di luar etika dan aturan.
“UKW juga melindungi wartawan sendiri, karena memberikan pengakuan kompetensi agar tidak disamakan dengan mereka yang berkedok pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu cara menjaga marwah pers agar tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, yakni mengedepankan akurasi, keberimbangan, tanggung jawab, serta kepentingan publik.
Tarmilin menyebut, hingga kini sudah puluhan ribu wartawan di Indonesia mengikuti UKW dan mengantongi sertifikat kompetensi. Angka itu, menurutnya, menunjukkan semakin banyak wartawan menyadari bahwa pengakuan kompetensi merupakan kebutuhan zaman, bukan sekadar formalitas.
Bagi Tarmilin, UKW memiliki sejumlah manfaat penting. Pertama, menjadi bukti bahwa seorang wartawan memahami ilmu dan cara kerja jurnalistik yang benar, termasuk hukum pers dan etika. Kedua, menjadi pembeda antara wartawan profesional dengan pihak yang hanya mengaku wartawan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, UKW dapat memperkuat kepercayaan publik dan instansi terhadap wartawan saat menjalankan tugas. Namun, ia menegaskan, sertifikat bukan berarti wartawan menjadi sempurna atau kebal dari kesalahan.
“Wartawan bersertifikat pun jika melanggar etika atau hukum tetap bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sebaliknya, kata Tarmilin, wartawan yang belum mengikuti UKW tetapi bekerja dengan benar, jujur, beretika, dan sesuai aturan, tetaplah wartawan yang sah. Karena itu, ia menilai keliru bila ada pihak yang menempatkan UKW sebagai ukuran tunggal untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan.
“UKW adalah alat ukur kemampuan, bukan kitab suci yang menentukan nasib seseorang,” tulisnya.
Ia juga menyoroti masih adanya wartawan yang menolak atau khawatir terhadap UKW. Menurutnya, penolakan itu umumnya muncul karena anggapan keliru bahwa UKW akan membatasi kebebasan pers, menutup profesi wartawan, atau menambah beban birokrasi dan biaya.
Ada pula wartawan yang merasa minder atau takut tidak lulus. Padahal, kata dia, materi UKW pada dasarnya berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari wartawan, mulai dari mencari berita, menulis, memahami etika, hingga memahami hukum pers.
Tarmilin menegaskan, kemerdekaan pers tetap dijamin Undang-Undang Pers. Namun, kemerdekaan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Dewan Pers lahir bukan untuk menguasai pers, tetapi untuk membina, melindungi, dan meningkatkan kualitasnya. Maka, UKW adalah wujud nyata dari amanat itu,” katanya.
Di akhir tulisannya, Tarmilin mengajak wartawan menyikapi UKW secara wajar. UKW, menurutnya, jangan dijadikan alat untuk menghakimi, tetapi juga tidak perlu ditakuti.
“Jangan menuhankan UKW, tetapi gunakanlah untuk memuliakan kerja jurnalistik. Karena pada akhirnya, yang menentukan kita wartawan atau bukan bukanlah selembar kertas, melainkan cara kita bekerja: jujur, akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.