Beranda / Berita / Mulai 30 Juli, Bank Mandiri Tutup Operasional Tiga Kantor Cabang di Aceh

Mulai 30 Juli, Bank Mandiri Tutup Operasional Tiga Kantor Cabang di Aceh

Kamis, 29 Juli 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perbankan BUMN,PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan menutup operasional tiga kantor cabang terakhirnya di Aceh per Jumat 30 Juli 2021 pekan ini. Ketiga cabang tersebut berlokasi di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan penutupan tiga kantor cabang terakhir ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera," kata Aquarius dalam siaran persnya, Rabu (28/7/2021).

Sejalan dengan penutupan ini, di tiga wilayah tersebut akan didirikan kantor fungsional yang akan melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah.

Bank Mandiri telah menyerahkan asetnya kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI yang nantinya akan menjadi representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh.

Selain itu, bank ini juga telah mengkonversi 35 cabangnya ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening dana pihak ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.

Adapun penutupan kantor cabang bank konvensional di Aceh ini dilakukan untuk menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," tulis aturan tersebut.

Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan di Aceh mulai awal Januari 2022 mendatang.

"Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan," terang Pasal 65.

Sebelum Bank Mandiri, bank BUMN lainnya yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga sudah resmi menutup seluruh operasional perbankan di Aceh sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018.

Adapun seluruh Kantor dan E-channel BRI juga telah dialihkan kepada BSI yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit.

Sebagai informasi, BSI adalah gabungan tiga bank syariah BUMN yakni PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda