Beranda / Berita / Pasutri Pemalsu Kartu Vaksin Raup Untung Rp 250 Juta

Pasutri Pemalsu Kartu Vaksin Raup Untung Rp 250 Juta

Kamis, 29 Juli 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri pembuat sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Polisi menyebut pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 250 juta sejak mulai operasi pada 2020 lalu.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp 255.000.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AEP dan TS. Keduanya ditangkap pada Rabu (21/7) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kholis mengatakan pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid-19 sejak 2 minggu terakhir. Menurutnya, pelaku mendapat pesanan melalui perantara berinisial KR yang kini menjadi DPO.

"Di mana yang bersangkutan telah membuat sertifikat tersebut sudah 10 kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu dengan memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos," ucapnya.

Palsukan Dokumen Sejak 2020

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP, NPWP, kartu kerja dll sejak 2020.

"Untuk sertifikat vaksin dalam 1 bulan terakhir. Pemalsuan dokumennya sejak 2020," kata David.

Dia menyebut pelaku AEP bisa memalsukan sejumlah dokumen karena memang memiliki kemampuan untuk mendesain. Sebab, kata dia, AEP merupakan lulusan sarjana komputer.

"Pelaku merupakan lulusan sarjana komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan program coral dan photoshop, dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersangkutan juga memalsukan KTP, NPWP, kartu kerja dan dokumen lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda