Beranda / Berita / Mendagri Pacu Pemda Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Mendagri Pacu Pemda Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Sabtu, 11 Desember 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Kendari - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama kementerian/lembaga lainnya berupaya memacu Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan percepatan atau akselerasi vaksinasi Covid-19. Hal ini mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk dapat mempercepat vaksinasi dosis pertama hingga 70%. 

Hal itu disampaikan Mendagri dalam keterangan persnya usai melakukan Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Sabtu (11/12/2021).

"Bapak Presiden dalam Ratas hari Senin lalu menargetkan 70% untuk (vaksinasi) dosis pertama tingkat nasional. Dalam rangka mencapai target tersebut, maka selama lebih kurang tiga minggu ini kita melakukan percepatan," katanya.

Ditambahkannya, tak hanya Mendagri, Menteri Kesehatan (Menkes), Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Jaksa Agung bersama stakeholder lainnya turut bergerak bersama untuk mendorong jajaran masing-masing agar berkoordinasi dalam mempercepat vaksinasi.

"Untuk mencapai hasil 70%, maka perlu percepatan. Memang ada beberapa provinsi yang sudah mencapai target 70%, ada juga yang belum, salah satunya Sulawesi Tenggara," tambahnya.

Oleh karenanya, ia menjelaskan, lawatannya ke Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dan menginventarisasi permasalahan dan kendala dalam melakukan percepatan vaksinasi. Rapat Koordinasi tersebut juga dimaksudkan untuk menemukan solusi dari persoalan yang dihadapi, sehingga percepatan vaksinasi dapat dilakukan.

Mendatang, Mendagri juga akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk memastikan vaksinasi sesuai target. Harapannya, herd immunity atau kekebalan kelompok segera terbentuk dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda