Beranda / Berita / Aceh / Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Terjadi Sejak Dua Terakhir, Ini Datanya

Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Terjadi Sejak Dua Terakhir, Ini Datanya

Sabtu, 11 Desember 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, Taufik Riswan Aluebilie. [Foto: IST]  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2020. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari 241 kasus pada 2019.

Data tersebut disampaikan oleh Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, Taufik Riswan Aluebilie kepada Dialeksis.com, Sabtu (11/12/2021).

KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di dunia maya. Tindak kekerasan ini harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender. Jika tidak, tindak kekerasan tersebut masih termasuk dalam kekerasan umum di ranah online.

Ada tiga kelompok orang yang paling berisiko mengalami KBGO berdasarkan Riset Association for Progressive Communications (APC). Antara lain seseorang yang terlibat hubungan intim, kelompok profesional yang terlibat dalam ekspresi publik (aktivis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, hingga aktor), serta penyintas dan korban penyerangan fisik.

Lalu, apa saja tindak kekerasan yang masuk dalam kategori KBGO? berdasarkan hasil penelusuran Dialeksis.com, ada delapan bentuk KBGO yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), dan konten ilegal (illegal content).

Selain itu, ada pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Menurut Taufik, KBGO berdasarkan spektrum perilaku, seperti penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi.

KAPHA menilai, KBGO dapat terjadi dalam kombinasi ruang offline dan online, di mana korban bisa saja mengalami tindak kekerasan penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis di dunia nyata.

Upaya mencegah KBGO

Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu bersama-sama menggalakkan pentingnya literasi digital untuk menekan potensi terjadinya KBGO. Pasalnya, menurut Taufik perlindungan penyintas KBGO saat ini belum dapat terlaksana sepenuhnya karena sejumlah faktor.

"Salah satunya adalah kendala mengidentifikasi pelaku KBGO. Hal yang paling merugikan justru dialami korban di mana jejak digitalnya umumnya terlanjur tersebar di dunia maya dan sulit dihapuskan," jelasnya.

Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, menilai penegakan hukum bukan lah satu-satunya ujung tombak dari pencegahan KBGO. Masyarakat perlu mengubah cara pandang terkait relasi gender dan seksual dengan korban. Tanpa hal tersebut, bagaimanapun juga pelaku akan tetap memiliki cara pandang yang bias terhadap gender.

Terlepas dari itu semua, perlindungan privasi tetap menjadi kunci utama keamanan diri ketika beraktivitas di ranah digital. SAFEnet merekomendasikan delapan langkah penting untuk melindungi data pribadi kita dari potensi kejahatan dunia maya, apapun itu bentuknya.

Pertama, memisahkan akun pribadi dan akun publik. Kedua, mengontrol data pribadi yang hendak kamu bagikan di media sosial dan siapa saja yang dapat mengaksesnya. Data ini dapat berupa nama, foto, nomor ponsel, hingga lokasi.

Ketiga, upayakan untuk menciptakan password yang kuat (mengandung unsur huruf, angka, dan simbol) dan menggantinya secara berkala. Aktifkan juga verifikasi dua langkah (two factor authentication) sebagai kunci keamanan ganda.

Keempat, selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan aplikasi pihak ketiga, apalagi jika meminta akses ke akun media sosialmu.

Kelima, upayakan untuk menghindari berbagi lokasi secara real-time karena hal ini dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan.

Keenam, jangan sembarang membuka tautan-tautan yang tidak jelas sumbernya. Bisa jadi, tautan tersebut mengarahkan kita ke situs berbahaya yang dapat mencuri data pribadi. Ketujuh, cobalah melakukan detoks data untuk mengontrol privasi di dunia maya. Dan terakhir, selalu menjaga kerahasiaan PIN atau password pada laptop pribadi.

Untuk itu, Taufik memberikan catatan merekomendasikan empat langkah utama apabila seseorang menjadi korban KBGO. Pertama, anda perlu mendokumentasikan hal-hal yang terjadi karena dokumentasi ini akan membantu proses pelaporan dan pengusutan oleh pihak berwenang.

Kedua, pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi sehingga Anda dapat lebih tepat dan aman dalam membuat keputusan ketika dalam situasi sendiri.

Ketiga, carilah individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan, seperti pendampingan hukum, psikologis (konseling), hingga keamanannya.

Keempat, anda punya opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku. Selain itu terhadap akun-akun yang dianggap mencurigakan, membuat tidak nyaman, dan mengintimidasi diri Anda melalui platform online yang digunakan.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda