Jokowi Teken Keppres Amnesti Dosen USK, Saiful Mahdi Segera Bebas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi. Keppres diteken usai Jokowi menerima persetujuan dari DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Istana baru saja menerima surat dari DPR. Ia menyebut Jokowi langsung meresmikan amnesti untuk Saiful Mahdi usai menerima surat tersebut.
"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno dalam rekaman video, Selasa (12/10).
Pratikno menyebut keppres itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Istana juga akan mengirim salinan Keppres kepada Saiful Mahdi.
Ia berharap keppres itu bisa segera diproses MA dan Kejagung. Dengan begitu, Saiful bisa segera menikmati keadilan.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tuturnya.
Sebelumnya, dosen Unsyiah Saiful Mahdi menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah.
Saiful divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Usai vonis, ia mengajukan permohonan amnesti ke Jokowi.
Jokowi mengabulkan permohonan Saiful pada 29 September 2021. Ia meminta persetujuan DPR untuk amnesti itu. Para anggota dewan pun menyetujuinya pada 7 Oktober 2021. (CNN Indonesia)