DIALEKSIS.COM | Jakarta - Atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah, pemerintah Indonesia berencana memberikan amnesti kepada narapidana tertentu.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi. Keppres diteken usai Jokowi menerima persetujuan dari DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Istana baru saja menerima surat dari DPR. Ia menyebut Jokowi langsung meresmikan amnesti untuk Saiful Mahdi usai menerima surat tersebut.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi dan telah disetujui DPR. Istri Saiful Mahdi, Dian Rubiaty menilai amnesti untuk suaminya adalah sebuah bukti negara hadir saat kebenaran dibungkam.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPR akhirnya menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan Amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Persetujuan itu dapat disaksikan di tayangan langsung Youtube DPR RI. (Pembahasan amnesti dimulai pada jam ke 2:29:00).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tinggal selangkah lagi menuju pemberian amnesti kepada Dr Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala dan pembela HAM yang tengah menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider 1 bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampusnya sendiri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima puluh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan untuk pemberian amnesti kepada Dr Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang sedang menjalani vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait kasus pencemaran nama baik yg didakwakan kepadanya.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Dr. Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena pencemaran nama baik mendapat respon dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian SH.