kip lhok
Beranda / Berita / GeRAK Dukung Kejati Aceh Bongkar Siklus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di DKP Aceh

GeRAK Dukung Kejati Aceh Bongkar Siklus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di DKP Aceh

Rabu, 10 Maret 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Koordinator GeRAK, Askhalani. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh (AL) dan PPTK yang dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk diminta keteranganya, Senin (8/3/2021) kemarin.

Hal ini menyangkut dugaan penyimpangan dana hibah dan anggaran gedung beku (cold storage) anggaran tahun 2019 senilai Rp 196 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kejati Aceh, kemudian menindaklanjuti terkait laporan dugaan penyelewengan tersebut.

"Sejak awal dibangun memang ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan secara detail waktu itu oleh DKP terkait fungsi atau kemudian apa tindak lanjut dari pembangunan itu akan menimbulkan dampak ekonomi baru terhadap kepentingan roda ekonomi pemerintahan Aceh," ungkap Askhalani saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (10/3/2021).

"Apalagi gedung beku yang nilainya ratusan miliar ini, sebenarnya sampai dengan hari itu belum difungsikan dengan maksimal. Artinya ada sesuatu dalam perencanaan penganggaran yang diusulkan tidak sesuai dengan peruntukan," tambahnya.

GeRAK juga menyorot proses mekanisme penentuan pemenang proyek itu, diduga rawan terjadinya konflik kepentingan. "Dari itu menurut kita menjadi bukti dalil bahwa ada pelanggaran tertentu yang dilakukan, kemudian menjadi petunjuk awal bagi Kejati Aceh untuk menilai perkara ini," jelas Askhalani.

Menurutnya ada tiga petunjuk awal dugaan penyelewengan di sana. Pertama perancangan penganggarannya, kedua mekanisme pemenangan pelelangan dan ketiga, bukti fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.

"Petunjuk-petunjuk ini merupakan bukti dalil karena serangkaian perbuatan yang dilakukan melawan hukum dan memang harus dibuktikan oleh Kejati Aceh," ujar Askhalani.

"Karena itu perlu pembuktian atau penyidikan lebih dalam, maka kita mendukung penuh Kejati untuk membongkar siklus korupsi ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda