Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tetapkan Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Sebagai Tersangka

Jaksa Tetapkan Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Sebagai Tersangka

Rabu, 10 Maret 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, mulai tanggal 09 Oktober 2020 dan sampai dengan sekarang Tim Penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut dan pada saat ini Tim Penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn sebesar Rp. 1.567.456.331,- dari DPPA 1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019.

Berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019, Munawal Hadi mengatakan, setelah dilakukan serangkaian tindakan diketahui bahwa Dinas Perhubungan kota Sabang untuk mengisi BBM dengan membuat Voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan.

“Pembuatan Voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan Uang pada SPBU yang seolah-olah Voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi BBM padahal diketahui sebagian Voucher tersebut adalah fiktif,” kata Munawal kepada Dialeksis.com, Rabu (10/3/2021).

Ia menjelaskan, penggunaan Voucher fiktif itu dengan dengan cara:

Menggunakan plat mobil/Bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah bus tersebut dipergunakan pada saat genting;

Menggunakan plat bus yang beroperasi akan tetapi voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU yang seolah-olah benar Voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM.

Munawal menambahkan, untuk mempermulus tindakan yang dilakukan oknum pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tersebut telah bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memberikan kompensasi ke pihak SPBU atas penukaran Voucher fiktif tersebut.

“Sebulan sekali oknum Dinas Perhubungan merekap semua Voucher tersebut termasuk dengan Voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Perhubungan,” jelas Munawal.

Sementara itu, Munawal mengatakan, untuk penyalahgunaan pada anggaran Suku Cadang oknum Dinas Perhubungan kota Sabang menggunakan modus yang hampir sama yaitu dengan cara menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang seolah-olah benar semua barang yang diajukan pencairan benar telah dipergunakan.

“Dan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksaan barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ,” jelas dia

Munawal menegaskan, dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti dan telah mendapat gambaran perhitungan kerugian negara maka pada tahap ini penyidik akan menetapkan oknum yang bertanggungjawab atas tindakan yang berakibat menimbulkan kerugian negara.

“Untuk tahapan ini penyidik berkeyakinan menetapkan inisial IS (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019), akan tetapi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru,” pungkas dia.

Adapun jeratan pasal kepada tersangka ialah, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda