Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aryos Nivada
Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]
Jalan Keluar
Ada tiga jalan keluar atau solusi yang paling masuk akal dalam rangka mengakhir polemik kouta caleg 120 persen di Aceh.
Pertama, Pemerintah Pusat merevisi UUPA, dimana dipertegas, bahwa kouta Caleg bagi Parlok mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional dalam rangka menjamin asas kepastian hukum dan persamaan bagi setiap peserta pemilu.
Kedua, Mendagri dapat membatalkan ketentuan kouta caleg 120 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal. Hal ini dimungkinkan sebab dalam ketentuan Pasal 235 Ayat 2 UUPA huruf c disebutkan bahwa : Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang- Undang ini.
Pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal yang mengatur kouta caleg 120 persen bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat caleg 100 persen.
Ketiga, Parnas melakukan uji materiil terhadap ketentuan kouta Caleg 120 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal ke Mahkamah Agung. Hal ini dirasakan perlu dilakukan dikarenakan pengaturan dalam pasal tersebut menciderai kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu legislatif tahun 2019. Hal itu dimungkinkan bila merujuk aturan dalam Pasal 235 Ayat 3 UUPA , disebutkan Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penulis: Aryos Nivada
- Polemik Kuota 120 Persen Bacaleg Bagi Parlok, Jubir PA: Masalah Sering Terjadi Akibat Keraguan KIP Aceh
- KIP Aceh: Kuota Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 Kemungkinan Ikuti Alur Pemilu Sebelumnya
- Diskusi Revisi UUPA, Jubir PA Sebut Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPR Hanya Sebatas Wacana
- Hasil Survei e-TRUST: Partai Aceh Peringkat Keempat, Parnas Mendominasi di Aceh