Beranda / Analisis / Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh

Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh

Kamis, 22 Desember 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aryos Nivada

Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]


Jalan Keluar

Ada tiga jalan keluar atau solusi yang paling masuk akal dalam rangka mengakhir polemik kouta caleg 120 persen di Aceh.

Pertama, Pemerintah Pusat merevisi UUPA, dimana dipertegas, bahwa kouta Caleg bagi Parlok mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional dalam rangka menjamin asas kepastian hukum dan persamaan bagi setiap peserta pemilu.

Kedua, Mendagri dapat membatalkan ketentuan kouta caleg 120 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal. Hal ini dimungkinkan sebab dalam ketentuan Pasal 235 Ayat 2 UUPA huruf c disebutkan bahwa : Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang- Undang ini.

Pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal yang mengatur kouta caleg 120 persen bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat caleg 100 persen.

Ketiga, Parnas melakukan uji materiil terhadap ketentuan kouta Caleg 120 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal ke Mahkamah Agung. Hal ini dirasakan perlu dilakukan dikarenakan pengaturan dalam pasal tersebut menciderai kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu legislatif tahun 2019. Hal itu dimungkinkan bila merujuk aturan dalam Pasal 235 Ayat 3 UUPA , disebutkan Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Penulis: Aryos Nivada

Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda