Beranda / Analisis / Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh

Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh

Kamis, 22 Desember 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aryos Nivada

Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]


Logika Hukum

Ditinjau dari historis pelaksanaan pemilu di Indonesia, perkara kouta caleg berbeda dari Pemilu ke Pemilu. Pada Pemilu 1999, dengan peserta Pemilu 48 Partai, setiap partai dapat mengajukan calon maksimal sampai 200%.

Ketentuan tersebut berubah pada pemilu 2004. Melalui UU Nomor 12 tahun 2003, diatur ketentuan setiap caleg yang diajukan Parpol dalam setiap daerah pemilihan (dapil) maksimal 120 persen. Pada pemilu 2009, melalui UU Nomor 10 tahun 2008 pada pasal 54 ketentuan caleg dalam setiap dapil masih tetap 120 persen.

Pada pemilu 2009 parlok untuk pertama sekali menjadi kontestan dalam pesta demokrasi lokal, ketentuan 120 persen ini juga diadopsi oleh Parlok melalui Qanun No 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta pemilihan Umum. Dalam pasal 17 Qanun ini diatur ketentuan : “ Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh per seratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”

Permasalahan pertama muncul ketika pada pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Terjadi perubahan aturan perundang undangan pelaksanaan Pemilu Legislatif. UU 10 Tahun 2008 digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 54 UU 8 Tahun 2012 diatur ketentuan Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Disinilah polemik mulai timbul ekses DPRA yang ternyata lalai dalam merevisi Qanun 3 Tahun 2008 agar selaras dengan regulasi nasional.

Sehingga terjadi polemik regulasi terhadap pengajuan bakal calon di Aceh. Sejumlah pihak mendesak agar ketentuan kouta caleg di Aceh tetap mengacu pada Qanun 3 Tahun 2008.

Jika kita cermati berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Tersebutkan di dalam Pasal 54 UU 10 Tahun 2008 diatur daftar bakal calon legislatif memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Ketentuan inilah yang kemudian diadopsi secara utuh oleh DPRA Periode 2004-2009 dalam Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai politik lokal peserta pemilihan umum Anggota dewan perwakilan rakyat Aceh dan dewan Perwakilan rakyat kabupaten/kota.

Dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 disebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Apabila dilihat pasal 15, diatur ketentuan tentang daftar bakal calon anggota DPRA dan DPRK yang diajukan oleh Partai Politik Lokal. Dengan demikian apabila merujuk Qanun 3 Tahun 2008 maka pengaturan 120 persen ini adalah untuk partai politik lokal.

Disisi lainnya, partai nasional tidak perlu lagi diatur ketentuan mengenai 120 persen kouta caleg karena sudah diatur dalam UU 10 Tahun 2008. Pelaksanaan Pemilu legislatif tahun 2009 tidak bermasalah dari segi regulasi dikarenakan aturan pengajuan caleg partai lokal dan partai nasional sama - sama 120 persen. Ketentuan pencalonan bakal calon dengan jumlah 120 persen ini tidak hanya berlaku di Aceh, namun juga secara nasional dan juga di tingkat DPR RI pada Pemilu 2009.

Apabila merujuk regulasi, maka ketentuan pengajuan kouta caleg 120 persen hanya ada dalam aturan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal. Sedangkan aturan setingkat Undang Undang sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Pasal 244 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengajuan caleg adalah 100 persen pada Dapil bersangkutan.

Ketika menggunakan dasar Hukum Qanun 3 Tahun 2008 sebagai pengajuan caleg 120 persen hanya berlaku bagi partai lokal tidak bagi partai nasional. Sehingga apabila diterapkan secara sepihak Parlok 120 persen dan Parnas 100 persen dalam pengajuan caleg pileg 2019, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemilu.

Selanjutnya »     Padahal dalam Pasal 14 UU 7 Tahun 2017 d...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda