DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum Walikota Lhokseumawe berinisial SA terus berproses di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pelapor, Andi Mahmudi, SH saat dikonfirmasi Dialeksis, Rabu, 15 Juli 2026, menyebut perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan sebelum dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Sebelumnya, Amirudin (pelapor) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4192/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Andi mengatakan, pelapor dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada Senin, 20 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman sebelum penyidik menggelar perkara.
“Alhamdulillah, perkara ini sudah naik prosesnya. Hari Senin ada pemanggilan kepada pelapor untuk pemeriksaan tambahan. Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor. Semua bukti sudah kami serahkan dan seluruh saksi juga sudah diperiksa,” terang Andi.
Andi melanjutkan, sejak laporan dibuat pada 11 Juni 2026, pelapor baru satu kali menjalani pemeriksaan dan akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya pada pekan depan. Sementara itu, para saksi yang diajukan telah selesai dimintai keterangan oleh penyidik.
Andi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2021 ketika kliennya, Amirudin, menitipkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada terlapor. Uang tersebut diberikan dengan harapan terlapor dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi adik pelapor.
Namun, menurut Andi, perkara yang dijanjikan untuk diselesaikan tersebut tidak kunjung menunjukkan perkembangan sebagaimana yang disampaikan terlapor.
“Ketika ditanyakan perkembangan perkara itu, terlapor menyampaikan bahwa belum ada keputusan karena hakim agung sedang bermasalah di Semarang,” ujarnya.
Belakangan, kata Andi, kliennya memperoleh informasi bahwa terlapor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas perkara tersebut. Saat itu, pelapor kembali mendapat penjelasan bahwa proses PK belum menghasilkan putusan dan masih ditangguhkan.
Setelah melakukan penelusuran, pelapor justru mengetahui bahwa putusan PK pertama maupun PK kedua telah terbit sekitar satu tahun sebelumnya.
“Ternyata putusan PK pertama dan kedua sudah keluar setahun yang lalu. Dari situ kami menilai sudah terdapat unsur-unsur penipuan,” kata Andi.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Berbagai langkah ditempuh, termasuk melayangkan somasi dan memberikan tenggat waktu kepada terlapor untuk mengembalikan uang yang diterima.
Meski demikian, Andi mengungkapkan bahwa hingga 7 Mei 2026, kliennya telah menerima pengembalian dana sebesar Rp1,1 miliar yang dibayarkan secara bertahap oleh terlapor.
“Klien kami memberikan tenggat waktu hingga 27 April 2026 untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian diperpanjang lagi sampai 7 Mei 2026. Kami juga berupaya membangun komunikasi, tetapi tidak ada respons. Bahkan nomor klien kami diblokir. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami menempuh jalur hukum,” pungkas dia.