kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Emas Ilegal di Aceh Selatan

YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Emas Ilegal di Aceh Selatan

Selasa, 23 Februari 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua YARA Aceh Selatan, Miswar. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal, sudah tiga hari tertumpuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, diduga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.

YARA Aceh Selatan menduga limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan. Mereka meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambang emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan.

Ketua YARA Aceh Selatan, Miswar, SH menilai pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan.

Saat ditanya apakah sebelumnya aparat penegak hukum pernah menilik kasus ini, Miswar mengaku sudah. Ia menjelaskan, sudah pernah ada kasus pengangkutan limbah emas ilegal itu menggunakan dua truk kontainer ke pelabuhan Tapaktuan. 

“Malahan, truk kontainer sebagai barang bukti kasus yang telah diputuskan juga masih berada di pelabuhan tersebut,” kata Miswar saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (23/2/2021). 

Akan tetapi, lanjut Miswar, sepenglihatan dirinya kini sudah ada lagi pihak lain yang berani mengangkut limbah emas ilegal tersebut melalui pelabuhan yang sama. Hal seperti ini, kata Miswar, mengindikasikan pemodal limbah emas tersebut seolah mempermainkan aparat penegak hukum.

“Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Miswar.

Miswar menyebutkan, tindak pengerukan tambang emas ilegal oleh sejumlah oknum itu telah merugikan daerah akibat tidak ada kewajiban pajak dan biaya retribusi lainnya.

Selain itu, YARA Aceh Selatan juga meminta Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran untuk menertibkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut. Miswar mengatakan, jangan sampai pelabuhan Tapaktuan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Miswar.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda