kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Pusong Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan Lhokseumawe

Warga Pusong Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan Lhokseumawe

Jum`at, 07 Januari 2022 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi suntik mati. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh NR (59) mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Sosok NR yang berprofesi sebagai nelayan ini menyebutkan permohonan eutanasia karena dirinya tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

“Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti,” kata Nazaruddin, Kamis (6/1/2021).

NR mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Kemudian NR mengatakan pengajuan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami,” kata Nazaruddin dikutip dari antara.

Dirinya mengaku sudah kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah. Akibat pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Nazaruddin mengatakan dirinya semakin tertekan dan ketakutan karena setiap hari didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba tersebut.

“Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu. Kami berharap penggusuran ini segera dibatalkan karena ini menyangkut dengan penghidupan kami,” ungkap Nazaruddin. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda