Beranda / Berita / Aceh / WALHI Aceh Ingatkan PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

WALHI Aceh Ingatkan PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

Selasa, 29 November 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Dok Junaidi Hanafiah]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh ingatkan PT Lhoong Setia Mining (PT LSM) agar tidak mengabaikan reklamasi lahan pasca operasi, sebelum melanjutkan eksploitasi kembali. Mengingat ini merupakan kewajiban perusahaan agar memperbaiki kembali lahan yang sudah rusak tersebut.

Selain itu, WALHI Aceh juga meminta pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin PT Lhoong Setia Mining yang beroperasi di Kecamatan Lhoong Aceh Besar. Mengingat ada sejumlah persoalan yang belum diselesaikan oleh perusahaan bijih besi tersebut. 

“Kami minta PT LSM berhenti dulu beroperasi sampai kewajiban lingkungan dipenuhi, seperti reklamasi lahan maupun kewajiban lainnya,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (29/11/2022).

Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin mengungkapkan, pasca peralihan kepemilikan PT LSM pada pemilik baru, informasi yang diperoleh dari sejumlah nelayan di Desa Jantang dalam beberapa pertemuan, meminta jaminan kepada manajemen perusahaan agar ada jaminan tidak memperparah kerusakan lingkungan seperti yang terjadi sebelumnya.

Hingga sekarang, lanjutnya, belum ada titik temu permintaan jaminan tertulis tidak merusak lingkungan dari perusahaan tersebut. Akan tetapi pihak perusahaan baru sebatas jaminan secara lisan yang diperoleh, sementara nelayan meminta secara tertulis, karena berkaca dari pengalaman sebelumnya tidak ada jaminan.

Padahal kewajiban perusahaan menerima usulan dan masukan dari warga terdampak sangat jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 28 ayat 3 disebutkan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud ayat 1 berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Selanjutnya »     Kemudian dipertegas lagi pada ayat 7 di...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda